Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Akhir Tahun, Pemkot dan DPRD Makassar Setujui Tiga Ranperda Strategis

1001444752.jpg
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin saat memimpin Rapat Paripurna DPRD Kota Makassar, Sabtu (27/12/2025), yang menyepakati tiga Ranperda strategis. (Dok. Humas Pemkot Makassar)
Intinya sih...
  • Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan bertujuan menciptakan sistem pengelolaan arsip yang tertib, terpadu, dan berkelanjutan.
  • Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren memberikan kepastian hukum terkait bentuk, mekanisme, dan ruang lingkup fasilitasi bagi pesantren.
  • Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2017 mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD dibuat untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan peraturan yang lebih tinggi.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar dan DPRD Kota Makassar menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis sebagai langkah penguatan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik. Kesepakatan dicapai dalam Rapat Paripurna Kedua Puluh Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2025/2026 di Ruang Sipakalebbi, Balai Kota Makassar, Sabtu (27/12/2025).

Ketiga Ranperda yang disetujui meliputi Penyelenggaraan Kearsipan, Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren, serta perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Makassar. Rapat paripurna juga menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Makassar Tahun 2026.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyatakan persetujuan Ranperda menandai tahapan akhir dalam proses pembentukan peraturan daerah. Proses tersebut juga mencerminkan kerja sama yang erat antara pemerintah kota dan DPRD dalam merumuskan regulasi daerah.

"Rapat paripurna hari ini menjadi wujud nyata sinergi antara Pemerintah Kota Makassar dan DPRD dalam menghadirkan regulasi yang sejalan dengan dinamika pembangunan daerah, serta berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Munafri.

1. Penyelenggaraan kearsipan

Ilustrasi arsip (pexels.com/pixabay)
Ilustrasi arsip (pexels.com/pixabay)

Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan bertujuan menciptakan sistem pengelolaan arsip yang tertib, terpadu, dan berkelanjutan. Munafri menyebut bahwa arsip bukan sekadar dokumen administratif, melainkan rekaman kegiatan dan peristiwa yang memiliki nilai strategis sebagai alat bukti hukum, sumber informasi, serta memori kolektif pemerintah daerah dan masyarakat.

Regulasi ini juga dimaksudkan agar memperkuat kapasitas kelembagaan kearsipan di lingkungan pemerintah kota. Selain itu, peraturan tersebut juga meningkatkan kemampuan sumber daya manusia dan mendorong pemanfaatan sistem kearsipan elektronik secara lebih optimal.

"Dengan pengelolaan arsip yang profesional, kualitas pelayanan publik dan pengambilan keputusan pemerintah daerah kita harapkan semakin meningkat," kata Munafri.

2. Fasilitasi penyelenggaraan pesantren

Ilustrasi pesantren/IDN Times/Kevin Handoko
Ilustrasi pesantren/IDN Times/Kevin Handoko

Sementara itu, Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren memberikan kepastian hukum terkait bentuk, mekanisme, dan ruang lingkup fasilitasi bagi pesantren. Munafri menegaskan bahwa peraturan ini bertujuan mendukung peningkatan kualitas sarana dan prasarana, pengembangan kapasitas sumber daya manusia, serta penguatan peran pesantren dalam pembangunan sosial kemasyarakatan.

Ranperda ini juga ingin menegaskan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pemberian fasilitasi kepada pesantren. Dengan prinsip tersebut, pelaksanaan regulasi dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, hukum, maupun keuangan.

"Dengan adanya regulasi ini, sinergi antara pemerintah daerah dan pesantren diharapkan semakin kuat dalam membangun masyarakat Kota Makassar yang religius, inklusif, dan berdaya saing," kata Munafri.

3. Perubahan hak keuangan dan administratif DPRD

Ilustrasi Keuangan (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi Keuangan (IDN Times/Arief Rahmat)

Kemudian, perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2017 mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD dibuat untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan peraturan yang lebih tinggi. Perubahan ini juga bertujuan menjaga prinsip kewajaran, proporsionalitas, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Menurut Munafri, pengaturan hak keuangan dan administratif yang jelas penting untuk mendukung pelaksanaan fungsi DPRD secara optimal, termasuk dalam pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan. Aturan tersebut diterapkan dengan tetap memperhatikan prinsip pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, dan bertanggung jawab.

"Pengaturan ini penting untuk mendukung pelaksanaan fungsi DPRD secara optimal, baik fungsi pembentukan peraturan daerah, penganggaran, maupun pengawasan, tanpa mengabaikan prinsip pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, dan bertanggung jawab," kata Munafri.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

BPBD Sulsel Imbau Warga Waspada Cuaca Ekstrem Akhir Tahun

28 Des 2025, 20:33 WIBNews