Temukan ATM dan PIN, Pria di Sinjai Gasak Rp9,5 Juta Ditangkap

- Korban melaporkan kehilangan ATM pada 19 Desember 2025, AA ditangkap oleh Tim Resmob Polres Sinjai di Dusun Laiya, Desa Tompobulu.
- AA memanfaatkan kartu ATM milik korban yang tercecer bersama catatan PIN untuk menarik uang sebesar Rp9,5 juta.
- Sisa uang sekitar Rp4,1 juta berhasil disita dari pelaku, polisi juga menemukan dompet milik korban yang dibuang pelaku di Jalan Jenderal Sudirman.
1. Korban melapor kehilangan ATM pada 19 Desember 2025

AA ditangkap Tim Resmob Polres Sinjai di Dusun Laiya, Desa Tompobulu, Kecamatan Bulupoddo, Kamis (25/12/2025). Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan korban yang masuk ke Polres Sinjai pada 19 Desember 2025.
"Betul, Tim Resmob berhasil menangkap pelaku pencurian (yang menguras isi) ATM, ujar Plt Kasi Humas Polres Sinjai, Ipda Agus Santoso, pada Sabtu (27/12/2025).
2. Diketahui korban saat hendak melakukan pemblokiran rekening

Dari hasil penyelidikan, AA diketahui berprofesi sebagai wiraswasta yang bekerja di proyek jalan penghubung Kecamatan Sinjai Barat dan Bulupoddo. Pelaku memanfaatkan kartu ATM milik korban yang tercecer bersama catatan PIN.
"Awalnya, pelapor menyerahkan kartu ATM beserta catatan PIN kepada mertuanya untuk menarik uang kiriman. Namun, dompet milik mertua pelapor terjatuh di jalan saat perjalanan pulang dan berisi kartu ATM serta catatan PIN tersebut," katanya.
Dompet tersebut kemudian ditemukan pelaku. Tanpa pikir panjang, AA langsung menggunakan kartu ATM itu untuk menarik uang di mesin ATM. Aksi tersebut baru diketahui korban saat hendak melakukan pemblokiran rekening.
"Terduga pelaku mendapati dompet berisi ATM dan catatan PIN untuk digunakan. Meski pelapor sempat melakukan pemblokiran rekening, saldo di dalam rekeningnya diketahui telah berkurang sebesar Rp 9,5 juta," tutur Agus.
3. Sisa uang yang berhasil disita dari pelaku sekitar Rp 4,1 juta.

Dalam pengembangan kasus, polisi juga menemukan dompet milik korban yang sengaja dibuang pelaku di Jalan Jenderal Sudirman, Sinjai. Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya uang tunai sekitar Rp 4,1 juta, dua kartu ATM milik pelaku, satu unit handphone, dompet dan SIM milik pelaku, serta dompet dan SIM milik korban.
"Pelaku telah ditangkap dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Sinjai untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.


















