Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Polda Sulsel Tangkap 22 Passobis, Gasak Uang Korban Rp1,2 Miliar

Kota Makassar
Polda Sulsel Tangkap 22 Passobis, Gasak Uang Korban Rp1,2 Miliar
Polda Sulsel merilis hasil penangkapan 22 tersangka penipuan atau passobis, Senin (7/9/2026). IDN Times/Darsil Yahya
  • Polda Sulawesi Selatan mengungkap 11 kasus penipuan online dengan total kerugian korban Rp1.196.250.000.
  • Sebanyak 22 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 18 laki-laki dan 4 perempuan.
  • Tiga kasus telah dilimpahkan kepada jaksa, sementara delapan modus lainnya masih dalam proses penyidikan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Modus penipuan mana yang paling kamu waspadai?
Share Article

Makassar, IDN Times - Polda Sulawesi Selatan mengungkap 11 kasus tindak pidana siber dengan berbagai modus penipuan online atau passobis. Dari pengungkapan tersebut, total kerugian korban mencapai Rp1.196.250.000 atau hampir Rp1,2 miliar.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan sebanyak 22 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengungkapan kasus yang dilakukan selama tiga bulan terakhir.

  1. 1. Polda Sulsel ungkap 11 modus penipuan online

    Polda Sulsel merilis hasil penangkapan 22 tersangka penipuan atau passobis, Senin (7/9/2026). IDN Times/Darsil Yahya
    Polda Sulsel merilis hasil penangkapan 22 tersangka penipuan atau passobis, Senin (7/9/2026). IDN Times/Darsil Yahya

    Sebelas kasus passobis yang berhasil diungkap memiliki modus yang berbeda-beda. Mulai dari lelang mobil, penjualan susu untuk dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga penipuan berkedok lowongan pekerjaan.

    Modus lainnya adalah penjualan bibit kelapa sawit, lowongan kerja di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, penjualan segitiga bata ringan, serta modus segitiga motor.

    Polisi juga mengungkap penipuan dengan modus penjualan iPhone, pengajuan bantuan yang mengatasnamakan Menteri Keuangan RI, segitiga penjualan bahan bakar minyak (BBM) solar, penjualan kerbau atau tedong, hingga tawaran kerja paruh waktu atau part time.

    Untuk modus lelang mobil, polisi menetapkan satu tersangka berinisial WK. Tersangka diduga menjalankan aksinya dari Lapas Humbahas, Sumatra Utara. Korban dalam kasus tersebut berasal dari Kota Makassar dengan total kerugian mencapai Rp120 juta.

    "Modus penjualan susu MBG untuk dapur SPPG, satu tersangka inisial H dari Kolaka. Korbannya empat orang yang masing-masing berasal dari Kota Makassar dan Kabupaten Maros dengan kerugian Rp120 juta," kata Didik.

  2. 2. Modus penipuan menyasar korban di berbagai daerah

    Polda Sulsel merilis hasil penangkapan 22 tersangka penipuan atau passobis, Senin (7/9/2026). IDN Times/Darsil Yahya
    Polda Sulsel merilis hasil penangkapan 22 tersangka penipuan atau passobis, Senin (7/9/2026). IDN Times/Darsil Yahya

    Dalam kasus penjualan bibit kelapa sawit, polisi menetapkan tiga tersangka asal Kabupaten Wajo, masing-masing berinisial A, AA, dan S. Korban berasal dari Kabupaten Maros dengan total kerugian Rp2.750.000.

    Sementara itu, dalam modus lowongan pekerjaan di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, polisi menetapkan satu tersangka berinisial A asal Kabupaten Mamasa. Terdapat tiga korban dalam kasus tersebut yang berasal dari Makassar, Jeneponto, dan Takalar.

    "Dengan kerugian Rp20 juta," jelas Didik.

    Selanjutnya, modus penjualan segitiga bata ringan melibatkan satu tersangka berinisial LS asal Kabupaten Soppeng. Dua korban berasal dari Makassar dan Maros dengan total kerugian Rp15 juta.

    Untuk modus segitiga motor, terdapat dua tersangka berinisial S dan CRR yang berasal dari Kabupaten Sidrap dan Enrekang. Korban berasal dari Kabupaten Maros dengan kerugian Rp15.500.000.

    Sementara pada modus penjualan iPhone, polisi menetapkan enam tersangka asal Kota Parepare, masing-masing berinisial M, A, R, RF, N, dan F.

    "Dengan kerugian Rp29 juta dari tiga orang korban yang masing-masing berasal dari Makassar dan Bantaeng," ungkapnya.

    Adapun dalam modus pengajuan bantuan yang mengatasnamakan Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, polisi menetapkan satu tersangka berinisial TR asal Kabupaten Sidrap. Korban berasal dari Kabupaten Bone dengan kerugian mencapai Rp217 juta.

    Kemudian, dalam modus segitiga penjualan solar, terdapat tiga tersangka asal Kota Makassar berinisial O, AG, dan M. Korban berasal dari Kabupaten Bone dengan kerugian Rp23 juta.

    Modus penjualan segitiga kerbau atau tedong melibatkan satu tersangka berinisial ES yang diduga menjalankan aksinya dari Lapas Mamasa. Korban berasal dari Kota Makassar dengan kerugian Rp20 juta.

    Kerugian terbesar berasal dari modus kerja paruh waktu atau part time. Polisi menetapkan dua tersangka berinisial B dan RP asal Kota Batam. Korban berasal dari Kabupaten Sidrap dengan total kerugian mencapai Rp614 juta.

  3. 3. Tiga kasus sudah dilimpahkan ke jaksa

    Polda Sulsel merilis hasil penangkapan 22 tersangka penipuan atau passobis, Senin (7/9/2026). IDN Times/Darsil Yahya
    Polda Sulsel merilis hasil penangkapan 22 tersangka penipuan atau passobis, Senin (7/9/2026). IDN Times/Darsil Yahya

    Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 27 unit handphone berbagai merek, dua kartu ATM, uang tunai Rp1 juta, satu unit printer thermal, serta empat bundel rekening korban.

    Para tersangka dijerat Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    "Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar," ucap Didik.

    Sementara itu, Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jan Manto Hasiholan mengatakan, 11 kasus passobis yang diungkap tersebut berasal dari jaringan yang berbeda.

    Ia menyebut tiga dari 11 kasus tersebut telah dilimpahkan tersangka dan barang buktinya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    "Tiga yang dilimpahkan itu adalah modus segitiga kerbau, kerja paruh waktu, dan modus penjualan susu MBG. Sisanya, delapan modus masih dalam proses penyidikan," kata Jan Manto.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More