Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polda Sulsel Diduga Bebaskan 12 Penipu Online usai Dibayar Rp950 Juta

Kantor Polda Sulsel di Jalan Perintis Kemerdekaan KM 17 Makassar. (Dok. IDN Times)
Kantor Polda Sulsel di Jalan Perintis Kemerdekaan KM 17 Makassar. (Dok. IDN Times)
Intinya sih...
  • Nominal uang disebut Rp350 juta hingga Rp600 juta
  • Polisi klaim kasus diselesaikan lewat restorative justice
  • Laporan korban dicabut usai kerugian dikembalikan
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) diduga membebaskan 12 pelaku penipuan online atau passobis usai diduga menerima uang penangguhan Rp950 juta atau hampir Rp1 miliar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, awalnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel menangkap 12 orang pelaku penipuan yang berasal dari Sidrap, Kendari, Selayar, Gowa, dan Sengkang pada Agustus 2025.

1. Nominal uang disebut Rp350 juta hingga Rp600 juta

Markas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Jl Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar. IDN Times Sulsel
Markas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Jl Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar. IDN Times Sulsel

Dari 12 pelaku tersebut, 10 diantaranya terbagi dua kelompok. Masing-masing kelompok dipimpin oleh pria berinisial HK dan SD.

Khusus kelompok HK disebut menyetor sekitar Rp350 juta untuk menghirup udara bebas. Sedangkan kelompok yang dipimpin SD diduga menyetor lebih dari Rp600 juta.

Sementara dua pelaku lainnya berinisial U dan DS juga ikut bebas setelah menyetor sekitar Rp165 juta. Serta pelaku lain berinisial UD asal Sidrap yang lebih dulu bebas usai menyetor sejumlah uang.

2. Polisi klaim kasus diselesaikan lewat restorative justice

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto saat konferensi pers penetapan tersangka kericuhan dan pembakaran DPRD Makassar dan DPRD Sulsel, Kamis (4/9/2025). IDN Times/Darsil Yahya
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto saat konferensi pers penetapan tersangka kericuhan dan pembakaran DPRD Makassar dan DPRD Sulsel, Kamis (4/9/2025). IDN Times/Darsil Yahya

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto membantah tudingan bahwa para tersangka bebas karena menyetor sejumlah uang.

"Jadi tidak benar apabila Ditkrimsus (Polda Sulsel) meminta imbalan uang, kasus di-SP3, tidak ada penangguhan. Jadi tidak benar penyidik terima uang," ucap Didik dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/9/2025).

Kendati demikian, Didik tidak membantah bahwa mereka telah dibebaskan, namun ia menyatakan bahwa pelaku bebas usai mendapatkan restorative justice (RJ) atas kesepakatan korban dan pelaku.

"Ditkrimsus telah menyelesaikan perkara dengan Restorative Justice (RJ)atas kemauan dari korban, laporan telah dicabut karena ada kesepakatan kedua belah pihak dan kerugian telah dikembalikan," imbuhnya.

3. Laporan korban dicabut usai kerugian dikembalikan

Ilustrasi penipuan dan penggelapan. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi penipuan dan penggelapan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Lebih lanjut Didik menjelaskan, kasus ini bermula saat Ditreskrimsus Polda Sulsel melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penipuan online sebanyak tiga orang, masing-masing inisial TS, YD Als H, dan FDA pada Jumat 25 Juli 2025 di Jl Bhayangkara Lr. 4, Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo.

"Tindak lanjut dengan Berkas Perkara Nomor : BP/33/VII/RES.2.5./2025/Ditreskrimsus dan berkas perkara telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk dilakukan penelitian sesuai surat pengantar Nomor : B/33/VII/RES.2.5/2025/Ditreskrimsus 28 Juli 2025," beber Didik.

Kemudian pada 8 Agustus 2025 korban telah mencabut laporannya karena kerugiannya telah dikembalikan hingga sepakat untuk berdamai melalui surat kesepakatan perdamaian pada hari Senin 11 Agustus 2025. Kemudian, kata Didik, juga telah dilakukan Gelar Perkara Penghentian Penyidikan dan kasus tersebut diselesaikan melalui jalur RJ.

"Ditreskrimsus Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPPP/63/VIII/RES.2.5./2025/Ditreskrimsus tanggal 12 Agustus 2025 dan Surat Ketetapan Nomor : SPPP/63/VIII/RES.2.5./2025/Ditreskrimsus tanggal 12 Agustus 2025 dan mengirim surat pemberitahuan penghentian penyidikan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel sesuai dengan Surat Nomor : B/4842/VIII/RES.2.5./2025/Ditreskrimsus 13 Agustus 2025 " kata Didik.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Polda Sulsel Diduga Bebaskan 12 Penipu Online usai Dibayar Rp950 Juta

23 Sep 2025, 00:13 WIBNews