Polisi Sita 355 Motor dalam Operasi Knalpot Brong di Makassar

- Polrestabes Makassar menyita 355 sepeda motor dalam operasi penertiban kendaraan selama sekitar dua pekan.
- Petugas mengamankan 174 knalpot brong serta menemukan pelanggaran nomor kendaraan, helm, SIM, STNK, dan masa berlaku surat kendaraan.
- Sebanyak 53 pengendara berusia di bawah 18 tahun ditindak, sementara status 355 motor yang diamankan diperiksa melalui nomor dan dokumen kepemilikan.
Makassar, IDN Times - Polrestabes Makassar menyita sebanyak 355 sepeda motor dalam operasi penertiban kendaraan yang menggunakan knalpot bising atau knalpot brong. Operasi yang berlangsung sekitar dua pekan itu juga menyasar pengendara yang melakukan berbagai pelanggaran lalu lintas.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengatakan penindakan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai aktivitas kelompok geng motor dan pengendara yang kerap melakukan pelanggaran di jalan raya.
1. Sebanyak 174 knalpot brong dicopot dari kendaraan

Sejumlah kendaraan yang disita karena menggunakan knalpot brong, Senin (7/9/2026). IDN Times/Darsil Yahya Arya mengatakan operasi tersebut melibatkan personel Satlantas Polrestabes Makassar yang memiliki kewenangan melakukan penindakan terhadap pelanggaran kendaraan bermotor.
Dari 355 kendaraan yang ditindak, polisi menemukan berbagai jenis pelanggaran. Sebanyak 174 knalpot brong diamankan dan dicopot dari kendaraan.
"Harapannya, yang mempunyai knalpot brong ini datang kembali dengan membawa knalpot aslinya sehingga bunyinya menjadi normal kembali," ujar Arya.
Selain knalpot brong, polisi juga menemukan 64 pelanggaran terkait tanda nomor kendaraan bermotor serta 97 pengendara yang tidak menggunakan helm. Pelanggaran lain yang ditemukan meliputi pengendara yang tidak memiliki SIM, tidak membawa STNK, hingga surat kendaraan yang masa berlakunya telah habis.
2. Polisi temukan 53 pelanggar di bawah umur

Sejumlah kendaraan yang disita karena menggunakan knalpot brong, Senin (7/9/2026). IDN Times/Darsil Yahya Dari seluruh pengendara yang ditindak dalam operasi tersebut, sebanyak 53 orang diketahui masih berusia di bawah 18 tahun. Bahkan, pengendara termuda yang ditemukan berusia 14 tahun.
Arya menyebut sebagian kendaraan yang ditindak diduga berkaitan dengan aktivitas kelompok geng motor. Salah satu ciri yang banyak ditemukan adalah penggunaan knalpot brong.
"Seperti geng motor ini, rata-rata kalau knalpotnya brong. Mereka menggunakan itu karena ingin eksis," katanya.
Selain pelanggaran lalu lintas, petugas juga menemukan sejumlah pengendara yang membawa busur dan anak panah beserta ketapel. Barang tersebut diduga akan digunakan dalam aksi tawuran atau konflik antarkelompok.
Penemuan tersebut, kata Arya, menjadi bagian dari tindak lanjut laporan masyarakat yang masuk melalui layanan darurat 110 maupun kanal pengaduan lainnya.
"Pak Kapolda juga memerintahkan untuk melakukan tindakan yang masif kepada seluruh geng motor yang punya perilaku-perilaku negatif, sehingga tidak lagi terjadi tindakan yang merugikan masyarakat," ucapnya.
3. Belum ditemukan indikasi kendaraan hasil curanmor

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana saat rilis penyitaan kendaraan yang menggunakan knalpot brong, Senin (7/9/2026). IDN Times/Darsil Yahya Arya memastikan 355 sepeda motor yang diamankan dalam operasi tersebut sejauh ini tidak ditemukan memiliki indikasi sebagai kendaraan hasil pencurian.
Menurutnya, polisi melakukan pengecekan terhadap nomor kendaraan dan dokumen kepemilikan untuk memastikan status kendaraan yang ditindak.
"Kalau sesuai dan yang bersangkutan datang membawa STNK atau BPKB, tentu kita nyatakan bukan sepeda motor curian," katanya.
Arya menegaskan pengendara yang telah mengambil kembali kendaraannya namun kembali melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi lebih berat. Pada penindakan pertama, polisi menerapkan langkah represif sekaligus persuasif.
Kendaraan disita dan knalpot brong dicopot, sementara pemilik dapat mengambil kendaraannya kembali setelah memenuhi ketentuan. Namun, jika pelanggaran kembali terulang, kendaraan tidak langsung dikembalikan dan kasusnya akan diproses sesuai ketentuan hukum hingga pengadilan.
"Kalau sampai dua kali, kali keduanya tidak kita kembalikan, tapi kita langsung proses sampai ke pengadilan," tegas Arya.
Arya juga meminta peran orang tua, keluarga, guru, dan masyarakat untuk ikut melakukan pembinaan terhadap anak-anak dan remaja yang terlibat pelanggaran.
"Tindakan kepolisian tidak akan cukup tanpa pengawasan dan pendidikan dari lingkungan terdekat agar para pelanggar tidak kembali mengulangi perbuatannya," tandasnya.





















