Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bejat! Petani di Sinjai Perkosa Wanita Disabilitas 5 Kali sejak 2023

IMG-20251215-WA0153.jpg
AL (41) terduga pelaku kasus dugaan pemerkosaan atau kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas berinisial AN (28). (Dok. Humas Polres Sinjai).
Intinya sih...
  • Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi pada Desember 2025 setelah mengakui perbuatannya.
  • Pelaku mengaku melakukan hubungan badan atas dasar suka sama suka, namun keluarga korban memilih menempuh jalur hukum.
  • Kasus pemerkosaan terhadap wanita disabilitas diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal Polisi Resor Sinjai menangkap pria berinisial AL (41) terduga pelaku kasus dugaan pemerkosaan atau kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas berinisial AN (28).

Bejatnya lagi, pria yang berpofesi sebagai petani itu, diduga telah menyetubuhi korban berulang kali dalam kurun waktu tiga tahun yakni sejak 2023 hingga terakhir pada November 2025.

1. Aksi pelaku dilakukan November 2025

IMG-20251215-WA0152.jpg
AL (41) terduga pelaku kasus dugaan pemerkosaan atau kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas berinisial AN (28). (Dok. Humas Polres Sinjai).

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Sinjai, Ipda Agus Santoso mengatakan, AL diringkus berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/312/XII/2025/SPKT/Polres Sinjai/Polda Sulsel, tertanggal 14 Desember 2025.

"Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak lima kali dalam rentang waktu tiga tahun terakhir, dengan kejadian terakhir pada November 2025 di rumah korban,” ungkapnya.

Agus menuturkan, dugaan pemerkosaan ini diketahui setelah keluarga korban memperoleh keterangan dari sejumlah saksi bahwa korban diduga mengalami perbuatan asusila di rumahnya saat dalam keadaan sepi.

2. Di hadapan polisi, pelaku mengaku suka sama suka

IMG-20251215-WA0154.jpg
AL (41) terduga pelaku kasus dugaan pemerkosaan atau kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas berinisial AN (28). (Dok. Humas Polres Sinjai).

Namun dari pengakuan terduga pelaku, berhubungan badan dengan korban atas dasar suka sama suka. "Dia mengaku melakukan hubungan badan suami istri atas dasar sama-sama mau" ungkapnya.

Agus menambahkan, kedua keluarga pelaku dan korban sempat bertemu membahas kasus tersebut, namun karena tidak tercapai penyelesaian secara kekeluargaan, pihak keluarga korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sinjai.

"Tidak ada penyelesaian saat keluarga korban bertemu, kemudian mendatangi dan memberitahu kepala dusun dan disarankan untuk korban melapor di kantor polisi. Saat ini pelaku sementara ditahan untuk menjalani proses hukum," tandasnya.

3. Kasusnya diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)

Saat ini, terduga pelaku telah diserahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sinjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Polres Sinjai berkomitmen untuk menangani setiap laporan secara profesional serta memberikan perlindungan hukum kepada korban, khususnya bagi kelompok rentan,” kata Agus.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Bejat! Petani di Sinjai Perkosa Wanita Disabilitas 5 Kali sejak 2023

16 Des 2025, 19:22 WIBNews