Pengadilan Perintahkan Polisi Tuntaskan Kasus Kekerasan Jurnalis Makassar

- Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan gugatan praperadilan jurnalis Muhammad Darwin Fatir atas mandeknya kasus kekerasan terhadap dirinya selama enam tahun di tingkat penyidikan Polda Sulsel.
- Hakim memerintahkan penyidik melanjutkan proses hukum dan melimpahkan berkas perkara ke penuntut umum paling lambat 60 hari setelah putusan dibacakan, menolak perlawanan pihak kepolisian.
- LBH Pers Makassar mengapresiasi putusan hakim yang dianggap memberi kepastian hukum bagi korban serta menegaskan pentingnya mekanisme praperadilan untuk menguji keterlambatan penanganan perkara.
Makassar, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Makassar mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan jurnalis Muhammad Darwin Fatir, terkait mandeknya penanganan kasus kekerasan terhadap dirinya selama enam tahun di tingkat penyidikan oleh Polda Sulawesi Selatan.
Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Fitriah Ade Maya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (16/3/2026).
Dalam putusannya, hakim menyatakan pihak kepolisian tidak mampu membuktikan bantahan atas dalil pemohon terkait penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah atau undue delay.
“Adapun Termohon tidak dapat membuktikan bantahan dalilnya berupa bukti tertulis atau memo mengenai hal tersebut. Sudah terang dari hakim akan adanya suatu penundaan yang tidak sah. Sehingga petitum pokok permohonan pemohon dapat dikabulkan,” kata Fitriah saat membacakan putusan.
1. Kasus mandek sejak 2019

Kasus kekerasan terhadap Darwin Fatir yang merupakan jurnalis LKBN Antara dilaporkan pada 2019. Namun hingga 2026, perkara tersebut belum juga berlanjut ke tahap penuntutan. Dalam pertimbangannya, hakim menyinggung adanya surat perkembangan penyidikan yang menyebut salah satu tersangka berinisial Brigpol IS telah meninggal dunia pada 2021.
Meski begitu, pada 2022 hingga 2023, korban melalui kuasa hukumnya dari LBH Pers aktif mempertanyakan perkembangan kasus tersebut. Namun permintaan itu disebut tidak pernah mendapat respons, baik secara tertulis maupun lisan dari pihak kepolisian.
Hakim menilai tidak adanya kepastian hukum dalam penanganan perkara ini bertentangan dengan hak asasi manusia. Pertimbangan tersebut sejalan dengan keterangan ahli hukum dan HAM Herlambang Perdana Wiratraman mengenai konsep undue delay yang berkaitan dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Dalam aturan tersebut disebutkan, setiap orang berhak memperoleh keadilan melalui mekanisme hukum yang tersedia tanpa diskriminasi.
2. Polisi diperintahkan lanjutkan proses hukum

Dalam amar putusannya, hakim memerintahkan penyidik untuk melanjutkan proses hukum atas laporan tersebut. Pengadilan juga memerintahkan agar berkas perkara dilimpahkan ke penuntut umum paling lambat 60 hari setelah putusan dibacakan.
Hakim menjelaskan, dalam ketentuan hukum, penyidik memiliki kewenangan melakukan penahanan tersangka paling lama 60 hari. Karena itu, jangka waktu tersebut dianggap cukup untuk melimpahkan berkas perkara ke jaksa
"Setelah putusan ini dibacakan, akan dilakukan pelimpahan perkara ke Penuntut Umum (JPU) paling lambat 14 hari. Karena, ini refleksi dari Petitum Pokok, maka petitum tersebut dapat dikabulkan," ucapnya.
Selain itu, majelis juga menolak perlawanan dari pihak termohon serta membebankan biaya perkara nihil.
3. LBH Pers apresiasi putusan hakim

Direktur LBH Pers Makassar, Fajriani Langgeng, mengapresiasi putusan hakim yang dinilai memberikan kepastian hukum bagi korban.
Ia menilai majelis hakim telah tepat menggunakan mekanisme praperadilan untuk menguji dugaan undue delay dalam penanganan perkara tersebut.
“Alhamdulillah, dalam putusannya majelis mewajibkan aparat penegak hukum melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan dalam waktu 60 hari ke depan,” ujarnya.


















