Sisa Hasil Bongkaran Bangunan DPRD Sulsel Dijual, Ada Besi Hingga Kayu

- DPRD Sulsel menjual sisa bongkaran gedung tanpa lelang dengan harga limit
- Hasil penjualan masuk ke kas daerah dan ditangani oleh BKAD Sulsel
- Penawaran dibuka hingga 29 Desember 2025, tim BKAD akan menilai surat penawaran
Makassar, IDN Times – Sisa hasil bongkaran gedung DPRD Sulawesi Selatan kini bisa dimiliki publik. Mulai dari aluminium, besi, baja ringan, hingga paket kayu, seluruhnya ditawarkan tanpa lelang dengan harga limit, menyusul keputusan Gubernur Sulsel Nomor 1953/XI/2025.
Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Sulsel, Muhammad Said, menjelaskan pengumuman penjualan barang hasil bongkaran dibuat untuk menindaklanjuti keputusan gubernur. Pengumuman ini juga dibuat untuk mengikuti arahan bidang aset di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
"Kami hanya menindaklanjuti keputusan gubernur itu dengan nilai jual untuk empat jenis material," kata Said via telepon, Kamis (25/12/2025).
1. Jenis material dan harga

DPRD Sulsel menawarkan empat jenis material sisa bongkaran dengan nilai limit. Besi dijual Rp 3.600 per kilogram, baja ringan Rp 2.400 per kilogram, aluminium Rp 14.200 per kilogram, dan kayu ditawarkan per paket seharga Rp 1.260.000.
Proses penawaran barang sisa bongkaran DPRD Sulsel berlangsung tanpa lelang. Said menjelaskan bahwa masyarakat yang berminat cukup mengajukan surat penawaran ke Sekretariat DPRD, yang kemudian diteruskan ke tim BKAD untuk penilaian.
"Dia lakukan persuratan saja, ke Sekreterat DPRD, nanti surat yang masuk itu kami bawa ke BKAD untuk ditemukan sama tim," katanya.
2. Hasil penjualan masuk ke kas daerah

Hasil penjualan barang sisa bongkaran akan disetor langsung ke Kas Daerah. Pengelolaan dan administrasinya menjadi tanggung jawab BKAD Sulsel.
"Itu disetor langsung oleh penawaran tertinggi ke KAS Daerah. Jadi, dalam hal ini BKAD selaku pengelola barang milik daerah itu ada timnya, dari BKAD, bidang aset, ada dari Inspektorat, ada dari Biro hukum, dan kami sendiri di Sekreterat DPRD Sulsel," kata Said.
3. Penawaran dibuka hingga 29 Desember 2025

Pengumuman penawaran dibuka sejak 24 Desember hingga 29 Desember 2025. Setelah batas waktu tersebut, tim BKAD akan menilai surat penawaran dan menentukan pemenang sesuai prosedur pengelolaan barang milik daerah.
Said menjelaskan, pihak DPRD hanya menindaklanjuti keputusan gubernur. Mereka tidak terlibat dalam mekanisme penilaian harga maupun distribusi barang.
"Karena ini kan milik daerah, pemerintah provinsi, dibawa langsung oleh BKAD selaku pengelola barang," katanya.


















