Selain Rutan, Lapas Makassar juga Bebaskan 53 Napi Cegah Covid-19

Ada 35 ribu napi se-Indonesia dibebaskan dalam sepekan

Makassar, IDN Times - Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Makassar membebaskan puluhan orang warga binaannya di tengah wabah COVID-19. Mereka yang dikeluarkan adalah yang dipastikan telah melalui syarat integrasi, yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Kementerian Hukum dan HAM.

Kepala Lapas Kelas I Makassar Robianto mengatakan, narapidana dibebaskan sejak rabu (1/4) kemarin, sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 10 Tahun 2020, serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-19.PK/01.04.04.

Di dalamnya, diatur tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran wabah Covid-19.

"Lapas Kelas I Makassar sebagai salah satu lapas yang ikut serta dalam proses pembinaan ini menyatakan 53 orang warga binaan telah menghirup udara bebas," kata Robianto dalam keterangan resmi yang diterima, Kamis (2/4).

Baca Juga: Cegah Corona, 31 Napi Rutan Makassar Dikeluarkan untuk Asimilasi Rumah

1. Napi dibebaskan karena lapas over kapasitas

Selain Rutan, Lapas Makassar juga Bebaskan 53 Napi Cegah Covid-19WBP Lapas Kelas 1 Makassar yang dibebaskan. IDN Times/Lapas Kelas 1 Makassar

Baru-baru ini Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menggelar rapat virtual dengan Komisi III DPR RI tentang penanganan virus corona di lingkungan lembaga permasyarakatan. Salah satu pembahasan adalah bagaimana mencegah penyebaran virus corona di lapas yang over kapasitas.

Sebagai tindak lanjut, Yasonna mengusulkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Robianto menerangkan, Lapas Kelas 1 Makassar ikut berpartisipasi dalam menindaklanjuti peraturan Menteri Yasonna Laoly yang memprogramkan pembebasan 35 ribu napi se-Indonesia dalam sepekan.

Kesuksesan program ini sebagai implementasi dari target Menkumham," ujar Robianto.

2. Napi yang telah bebas diminta untuk tetap di rumah dan jaga jarak

Selain Rutan, Lapas Makassar juga Bebaskan 53 Napi Cegah Covid-19Napi Rutan Kelas 1 Makassar yang mendapat jatah asimilasi. IDN Times/Rutan Kelas 1 Makassar

Sebanyak 53 narapidana umum yang dibebaskan di Lapas Makassar adalah mereka yang telah menjalani dua pertiga masa hukuman. Masa tahana terhitung sejak 31 Desember 2019 lalu.

"Proses pembinaan ini merupakan pembebasan melalui hukum atau pembebasan sesuai dengan persyaratan integrasi," ucap Robianto.

Mereka yang mendapatkan jatah bebas bersyarat berjumlah 4 orang.Lalu ada 1 orang cuti bersyarat, dan 48 orang lainnya adalah mereka yang disetujui asimilasinya. Dalam prosesi pembebasan kemarin, sebagian dari napi dijemput oleh keluarganya.

Napi yang bebas ditekankan untuk mengikuti anjuran pemerintah agar tetap di rumah saja, menjaga jarak dalam berinteraksi selama masa pandemik Covid-19. Anjuran diterapkan untuk memutus mata rantai penyebaran wabah virus.

"Selepas proses itu (pembebasan) kami suruh pulang ke rumah masing-masing dan tidak dianjurkan untuk singgah-singgah, serta sebagian ada yang dijemput oleh keluarganya langsung," ungkap Robianto.

3. Di saat yang sama, Rutan Makassar juga membebaskan 31 orang narapidana

Selain Rutan, Lapas Makassar juga Bebaskan 53 Napi Cegah Covid-19Napi Rutan Kelas 1 Makassar yang mendapat jatah asimilasi. IDN Times/Rutan Kelas 1 Makassar

Disaat yang sama, Rumah Tahanan Kelas 1 Makassar, juga membebaskan 31 orang warga binaannya. Mereka yang bebas mendapat jatah asimilasi setelah rutan menetapkan sejumlah persyaratan.

"Warga binaan yang dikeluarkan untuk menjalani asimilasi rumah sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19," kata Kepala Rutan Kelas I Makassar Sulistyadi dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu (1/4) malam tadi.

Baca Juga: Pemakaman Jenazah Pasien COVID-19 di Makassar Dialihkan ke Gowa

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya