Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polisi Periksa Kejiwaan Pelaku yang Aniaya Lansia Hingga Tewas

Petugas Polres Gowa saat mengamankan pelaku. IDN Times / Polres Gowa

Makassar, IDN Times - Petugas Bidokkes Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) tengah fokus memeriksa kondisi kejiwaan kakek IA. Pria difabel daksa itu, sebelumnya diduga menganiaya Tong Joi Tho alias Sangkala (73) hingga meninggal dunia.

IA dan Sangkala merupakan rekan sekamar di panti jompo di Balai Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia (BRSLU) Gau Mabaji, Desa Romangloe, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa.

"Kita sedang melakukan pemeriksaan psikologi pada pelaku karena dimungkinkan ada (gangguan) kejiwaan. Kita mungkin melakukan rilis setelah ada hasil pemeriksaan psikologisnya," kata Kabid Dokkes Polda Sulsel Kombes Pol Jusuf M, dalam ekspos kelanjutan penaganan kasus di Mako Polda Sulsel, Jumat (24/1).

1. Jasad korban diautopsi untuk mencari tahu penyebab pasti kematian

Ilustrasi. Petugas jajaran Polres Gowa saat mengavakuasi mayat korban. IDN Times / Polres Gowa

Selain itu, kepolisian juga melakukan autopsi terhadap jasad lansia korban penganiayaan untuk mengetahui penyebab pasti kematiannya. "Autopsi belum selesai jadi sabar dan tunggu," kata Jusuf.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan pelaku menganiaya korban. "Tentu hasil autopsi kita serahkan ke penyidik nanti kita kombinasi dengan barang bukti yang ada. Di situlah nanti penyidik menyimpulkan penyebab pasti dan meneruskan ke pengadilan," ujar Jusuf.

2. Motif penganiayaan dipicu rasa kesal pelaku terhadap korban

Petugas Polres Gowa saat mengamankan pelaku. IDN Times / Polres Gowa

Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari temuan mayat di ruang tamu panti, Rabu (22/1), sekitar pukul 21.30 Wita. Korban ditemukan tergeletak bersimbah darah.

Dari hasil pemeriksaan saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menangkap IA. Pria 60 tahun itu diduga menganiaya korban hingga tewas. 

"Pelaku ini kesal, marah karena korban sering berulah. Sering buat kotor, ditanya tapi korban tidak mau mendengar apalagi yang bersihkan semua, itu pelaku. Karena pelaku yang rawat selama ini," ungkap Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Jufri Natsir, Kamis (23/1).

3. Polisi berkoordinasi dengan pihak Kemensos

Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Untuk pengusutan kasus ini lebih lanjut, kata Jufri, kepolisian juga berkoordinasi dengan Kemensos, sebagai pihak yang menaungi panti jompo itu. 

"Koordinasi untuk penanganan lebih lanjutnya, juga nanti untuk penempatan khususnya pelaku ini dengan departemen sosial," Jufri menerangkan. Sejauh ini, belum ada keterangan resmi dari pihak balai terkait upaya pendampingan proses hukum terhadap tersangka IA.

Polisi menjerat IA dengan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us