Polisi Gagalkan Perdagangan 91 Kilo Daging Penyu Hijau di Makassar

Penyu hijau termasuk satwa dilindungi

Makassar, IDN Times - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) bersama Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menggagalkan upaya perdagangan penyu hijau atau Chelonia Mydas. Penyu dilindungi itu hendak diperdagangkan ke sejumlah daerah di wilayah Sulsel untuk dikonsumsi di rumah makan.

Polisi telah menetapkan enam orang tersangka. Empat nelayan yang lebih dulu ditangkap petugas adalah, S (49), Z (18), B, dan R.

"Semua tersangka berasal dari (Kabupaten) Takalar, barang bukti yang didapat 4 penyu hijau dalam kondisi hidup, satu perahu putih dengan 2 mesin disel dan 1 unit alat tangkap berupa jaring," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri dalam ekspos di kantornya, Selasa (11/1/2022).

1. Hanya didistribusikan di Makassar, tak diekspor

Polisi Gagalkan Perdagangan 91 Kilo Daging Penyu Hijau di MakassarEkspos hasil tangkapan perdagangan penyu hijau di Polda Sulsel/Istimewa

Tersangka dalam penangkapan kedua, lanjut Widoni, adalah K (34) dan R (53). Dari tangan keduanya, petugas menyita sejumlah barang bukti seperti, 91 kilogram bagian tubuh penyu hijau yang diawetkan dan sudah siap untuk diperdagangkan. Sebagian besar tersangka berprofesi sebagai buruh harian dan nelayan.

"Untuk yang ditemukan seperti bagian dari potongan tubuh penyu memang untuk dikonsumsi masyarakat tidak diekspor atau dikirim kemana-mana hanya di sini, di salah satu rumah makan," tegas Widoni.

Widoni menjelaskan, penengkapan seluruh tersangka merupakan hasil pengembangan dari temuan penyu hijau yang diperdagangkan di Makassar, belum lama ini. Petugas kepolisian kemudian berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk menyelidiki keberadaan para tersangka.

2. Aktivitas tersangka diselidiki selama 6 bulan terakhir

Polisi Gagalkan Perdagangan 91 Kilo Daging Penyu Hijau di MakassarEkspos hasil tangkapan perdagangan penyu hijau di Polda Sulsel/Istimewa

Terpisah, petugas BKKPN KKP Sulsel, Ilham menambahkan, para tersangka beraksi menangkap penyu hijau di wilayah Konservasi Taman Nasional Kapoposang, Pulau Gondong Bali, Kabupaten Pangkep, Sulsel. "Kami mendapat informasi dari warga bahwa ada kegiatan eksploitasi penyu," ucap Ilham.

Setelah menyelidiki laporan itu, tepat pada 8 Januari 2022, barulah para tersangka diamankan. Penangkapan dilakukan saat mereka tengah beraktivitas di wilayah konservasi. "Mereka saat itu sedang menebar jaring, dan kami selidiki sejak 6 bulan terakhir," ujar Ilham.

3. Dijual seharga Rp150 ribu hingga Rp250 ribu per kilogram

Polisi Gagalkan Perdagangan 91 Kilo Daging Penyu Hijau di MakassarEkspos hasil tangkapan perdagangan penyu hijau di Polda Sulsel/Istimewa

Kombes Pol Widoni kembali menambahkan, berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut, para tersangka khususnya nelayan penangkap sudah lebih dua kali melakukan aksi serupa. Berdasarkan hasil pemeriksaan, K mengaku bahwa bagian tubuh penyu diperoleh dari tersangka R di Dermaga Takalar Lama.

Selanjutnya, tersangka K berangkat membawa daging penyu tersebut untuk dijual kepada konsumen seharga Rp250.000 per kilogramnya. Sedangkan tersangka R mengaku bahwa daging penyu tersebut yang diserahkan kepada tersangka K dibeli dari S seharga Rp150.000 per kilogramnya.

Sehingga total penjualan yang didapati selama mereka beraksi sebesar Rp22.750.000. Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf d UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Mereka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Baca Juga: Viral Buaya Dibunuh di Kabupaten Konawe, Kepala BKSDA Sultra Geram

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya