Kakek di Jeneponto Ditangkap karena Cabuli Sesama Lansia di Kebun

Makassar, IDN Times - Entah apa yang merasuki DR, pria berusia 65 tahun di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Di usianya yang sudah renta, dia masih bisa melakukan tindakan pencabulan.
DR dilaporkan melakukan tindakan bejat itu pada Sabtu (29/11/2025) pagi, di sebuah kebun di Dusun Bonto Bulaeng, Desa Loka, Kecamatan Rumbia. Korbannya merupakan sesama lansia, seorang perempuan berusia 70 tahun.
1. Pelaku ditangkap di Kota Makassar

Tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto yang menerima laporan, langsung melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku kabur ke Kota Makassar.
Tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto kemudian berkoordinasi dengan Tim Jatanras Polrestabes Makassar. Pelaku akhirnya diringkus di tempat persembunyiannya di Jalan Suka Damai, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, pada Minggu (21/12/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 Wita.
2. Korban sempat berteriak, pelaku langsung kabur

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jeneponto, AKP Nurman Matasa, menjelaskan korban yang berinisial J usia 70 tahun diduga dicabuli oleh pelaku DR usia 61 tahun saat korban dalam perjalanan pulang ke rumahnya. Menurut Nurman, korban sempat berteriak saat kejadian, sehingga pelaku melarikan diri dari lokasi.
“Korban berteriak meminta pertolongan dan pelaku langsung melarikan diri. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melapor ke Polres Jeneponto,” ucap Nurman, Selasa (23/12/2025).
3. Pelaku mengaku cabuli korban di kebun

Berdasarkan pemeriksaan awal, DR mengakui perbuatannya kepada penyidik bahwa telah melakukan pencabulan terhadap korban. "Pelaku menidurkan korban ke rumput dan melakukan perbuatan cabul. Saat itu korban berteriak, sehingga pelaku meninggalkan korban di kebun," kata Nurman.
Saat ini, DR telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Polres Jeneponto. Akibat perbuatannya, polisi menjerat DR dengan Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.



















