Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kakek di Jeneponto Ditangkap karena Cabuli Sesama Lansia di Kebun

-
Tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto dan Tim Jatanras Polrestabes Makassar, saat menangkap pelaku di Makassar (Dok.IDN Times).

Makassar, IDN Times - Entah apa yang merasuki DR, pria berusia 65 tahun di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Di usianya yang sudah renta, dia masih bisa melakukan tindakan pencabulan.

DR dilaporkan melakukan tindakan bejat itu pada Sabtu (29/11/2025) pagi, di sebuah kebun di Dusun Bonto Bulaeng, Desa Loka, Kecamatan Rumbia. Korbannya merupakan sesama lansia, seorang perempuan berusia 70 tahun.

1. Pelaku ditangkap di Kota Makassar

-
Ilustrasi borgol. (IDN Times)

Tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto yang menerima laporan, langsung melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku kabur ke Kota Makassar.

Tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto kemudian berkoordinasi dengan Tim Jatanras Polrestabes Makassar. Pelaku akhirnya diringkus di tempat persembunyiannya di Jalan Suka Damai, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, pada Minggu (21/12/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 Wita.

2. Korban sempat berteriak, pelaku langsung kabur

-
ilustrasi kekerasan (IDN Times/Nathan Manaloe)

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jeneponto, AKP Nurman Matasa, menjelaskan korban yang berinisial J usia 70 tahun diduga dicabuli oleh pelaku DR usia 61 tahun saat korban dalam perjalanan pulang ke rumahnya. Menurut Nurman, korban sempat berteriak saat kejadian, sehingga pelaku melarikan diri dari lokasi.

“Korban berteriak meminta pertolongan dan pelaku langsung melarikan diri. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melapor ke Polres Jeneponto,” ucap Nurman, Selasa (23/12/2025).

3. Pelaku mengaku cabuli korban di kebun

Ilustrasi penjara (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Aditya Pratama)

Berdasarkan pemeriksaan awal, DR mengakui perbuatannya kepada penyidik bahwa telah melakukan pencabulan terhadap korban. "Pelaku menidurkan korban ke rumput dan melakukan perbuatan cabul. Saat itu korban berteriak, sehingga pelaku meninggalkan korban di kebun," kata Nurman.

Saat ini, DR telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Polres Jeneponto. Akibat perbuatannya, polisi menjerat DR dengan Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Tega! Ayah di Gowa Perkosa Anak Tirinya hingga Hamil 5 Bulan

27 Des 2025, 02:04 WIBNews