Gubernur Umumkan UMP Sulsel 2026 Naik 7,21 Persen: Berlaku Berjenjang!

Makassar, IDN Times - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan tahun 2026 resmi diumumkan sebesar Rp3.921.088,79. Angka tersebut naik 7,21 persen atau bertambah Rp263.561 dibandingkan UMP Sulsel 2025 senilai Rp3.657.527.
Pengumuman penetapan UMP Sulsel 2026 disampaikan Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Rabu (24/12/2025). Besaran UMP dibacakan oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Selatan sebagai penanda pengesahan keputusan gubernur.
Andi Sudirman menyebut kenaikan UMP 2026 lahir dari kesepakatan bersama dalam forum tripartit. Proses tersebut melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja hingga tercapai angka kenaikan 7,21 persen.
"Jadi, ini adalah hasil daripada persepakatan bersama antara tripartit termasuk pemberi kerja dan juga serikat daripada para pekerja. Tadinya ada antara yang atas, batas atas, ada batas bawah," kata Andi Sudirman.
1. Disepakati lewat rapat dewan pengupahan

Penetapan tersebut merupakan hasil Rapat Pleno Dewan Pengupahan Sulsel yang digelar pada 19 Desember 2025 lalu. Rapat menetapkan nilai alfa sebesar 0,80 sebagai dasar perhitungan UMP Sulsel 2026.
Menurut Sudirman, keputusan penetapan UMP Sulsel 2026 mendapat penerimaan dari seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan. Kesepakatan tersebut tercapai setelah melalui proses dialog dan pertimbangan bersama di tingkat dewan pengupahan.
Usulan dari pekerja berada pada batas atas, sementara pengusaha mengajukan batas bawah dalam pembahasan kenaikan UMP. Titik temu dari dua kepentingan tersebut kemudian menghasilkan angka kenaikan sebesar 7,21 persen.
"Alhamdulillah, semua menerima dengan baik dan insyaallah tinggal implementasi di lapangan bagaimana kemudian," ucapnya.
2. UMP berlaku bagi pekerja baru

Selain menetapkan besaran UMP, keputusan gubernur juga memuat ketentuan struktur dan skala upah bagi pekerja. Sudirman menekankan UMP berlaku bagi pekerja baru, sementara pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun wajib mendapatkan upah berjenjang.
"Dan kita ada plusnya, karena kita plus di SK-nya penetapannya. ada penetapan terkait masalah SUSU (Struktur Skala Upah). Artinya, nanti UMR, UMK, atau UMP nanti ini untuk provinsi ini adalah dia ada untuk yang (pekerja) baru," kata Sudirman.
Pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih tidak lagi disetarakan dengan upah minimum. Pengupahan diberlakukan secara berjenjang sesuai pengalaman dan masa kerja.
"Kan nggak bagus kalau dia sudah tiga tahun pengalaman, tetap diterapkan upah minimum. Nah inilah yang diharapkan sama teman-teman yang biasa kemudian ada riak-riak karena memang ada juga, kasihan harus diapresiasi juga," katanya.
3. Disnakertrans tekankan penyesuaian struktur upah

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Selatan Jayadi Nas menempatkan struktur dan skala upah (SUSU) sebagai bagian utama dalam keputusan gubernur. Ketentuan tersebut mengatur penyesuaian upah pekerja berdasarkan masa kerja dan kualifikasi.
"Yang paling mendasar dalam SK Pak Gubernur itu adalah tentang di situ diktum yang mengatakan untuk perusahaan bagi saudara saudara pekerja, di atas satu tahu lebih, wajib menyesuaikan struktur dan skala upah bagi pekerja," kata Jayadi.
UMP Sulsel 2026 berlaku mulai 1 Januari 2026 dan menjadi acuan pengupahan minimum bagi pekerja di seluruh wilayah Sulawesi Selatan. Jayadi juga menegaskan pengawasan terhadap perusahaan yang belum patuh.
"Seperti dikatakan pak Gubernur kita tegur atau kita panggil terlebih dahulu untuk mengetahui apa permasalahannya, seperti apa jam kerjanya," katanya.
















