UMK Makassar 2026 Naik 6,92 Persen Jadi Rp4,1 Juta per Bulan

- UMK Makassar 2026 naik 6,92 persen menjadi Rp4.148.719 per bulan
- Pemerintah jaga keseimbangan buruh dan iklim investasi
- Rumus UMK 2026 dan usulan UMSK berbagai sektor
Makassar, IDN Times – Kabar baik bagi para pekerja dan buruh di Kota Makassar menjelang akhir tahun 2025. Pemerintah Kota Makassar bersama Dewan Pengupahan Kota resmi menyepakati kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Makassar Tahun 2026.
UMK Makassar 2026 ditetapkan sebesar Rp4.148.719 per bulan. Angka tersebut mengalami kenaikan Rp268.583 dibanding tahun sebelumnya atau setara 6,92 persen. Sebelumnya, UMK Makassar 2025 tercatat sebesar Rp3.880.136.
Menariknya, besaran UMK Makassar 2026 berada di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan 2026 yang ditetapkan sebesar Rp3.921.088,79. Hal ini menegaskan posisi Makassar sebagai daerah dengan kebutuhan hidup dan dinamika ekonomi yang relatif lebih tinggi di Sulawesi Selatan.
Pengumuman resmi kenaikan UMP dan UMK Tahun 2026 berlangsung di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu (24/12/2025). Kegiatan ini dihadiri Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, serta jajaran dinas ketenagakerjaan Provinsi Sulsel dan Kota Makassar. Penetapan UMP Sulsel 2026 tertuang dalam SK Gubernur Sulsel Nomor 2129/XII/6/2025.
1. UMK Makassar disepakati lewat Dewan Pengupahan Kota

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengatakan pengumuman UMK Makassar 2026 dilakukan setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Selatan. Namun, nilai UMK tersebut telah lebih dulu disepakati melalui mekanisme Dewan Pengupahan Kota Makassar.
“Setelah ada SK dari Gubernur, baru kita umumkan. Tapi dari hasil Dewan Pengupahan Kota, nilai upah minimum di Kota Makassar sudah ditentukan, dan naik tahun sebelumnya,” ujar Munafri dalam keterangannya, Rabu.
Ia menjelaskan, penetapan UMK dilakukan melalui proses dialog dan kesepakatan antara unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Pemerintah berada pada posisi penengah untuk mencocokkan berbagai indikator dan kepentingan yang ada.
“Semua itu kemudian diakumulasi dalam diskusi antara pengusaha dan buruh. Pemerintah berada di tengah untuk mencocokkan, sampai akhirnya bertemu di angka yang disepakati,” jelasnya.
Munafri menambahkan, kenaikan UMK Makassar 2026 berada di kisaran 6,92 persen yang dihitung berdasarkan indikator inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel lainnya.
2. Pemerintah jaga keseimbangan buruh dan iklim investasi

Pria yang akrab disapa Appi itu menegaskan, Pemerintah Kota Makassar berkomitmen menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan iklim investasi di daerah. Menurutnya, investasi merupakan faktor penting yang akan memengaruhi keberlanjutan kenaikan upah di masa mendatang. Karena itu, pengusaha juga perlu diberikan ruang agar iklim investasi tetap sehat.
“Pemerintah akan terus membangun iklim investasi, walaupun tidak semua faktor ada dalam genggaman kita. Pengusaha juga harus diberikan ruang, karena iklim investasi yang sehat akan menarik masuknya investor. Semakin besar investasi yang masuk, maka nilai upah juga akan semakin relevan,” tegasnya.
Munafri berharap kesepakatan tersebut dapat meminimalkan potensi gejolak hubungan industrial ke depan. “Upaya Pemerintah Kota, bagaimana kita menciptakan kondisi ekonomi agar pengusaha dan buruh bisa berjalan beriringan,” katanya.
3. Rumus UMK 2026 dan usulan UMSK berbagai sektor

Sebelumnya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar Nielma Palamba menjelaskan bahwa penetapan UMK Makassar 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Menurut Nielma, dalam pembahasan UMK 2026, unsur pengusaha yang diwakili APINDO mengusulkan indeks alfa sebesar 0,7, sementara serikat pekerja dan serikat buruh mengusulkan 0,9. Nilai tengah sebesar 0,8 akhirnya disepakati.
“UMK Makassar Tahun 2026 menggunakan indeks alfa 0,8 persen. Angka ini berada di bawah tuntutan buruh yang mengusulkan 0,9 persen, namun lebih tinggi dari usulan APINDO sebesar 0,7 persen,” jelas Nielma.
Ia merinci, perhitungan UMK Makassar 2026 dilakukan dengan formula UMK tahun berjalan ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi, lalu dikalikan dengan nilai alfa. “UMK 2026 dihitung dari UMK 2025 sebesar Rp3.880.136 ditambah inflasi 2,61 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,39 persen, lalu dikalikan alfa 0,8,” jelasnya.
“Total kenaikan mencapai 6,92 persen atau sebesar Rp268.583, sehingga UMK Makassar Tahun 2026 menjadi Rp4.148.719,” Nielma melanjutkan.
Selain UMK, Dewan Pengupahan Kota Makassar juga menetapkan usulan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) untuk sejumlah sektor usaha. Sektor pengolahan makanan dengan klasifikasi KBLI C.10 diusulkan naik 5,31 persen dari UMK 2026 atau menjadi Rp4.411.921, dengan pengecualian bagi usaha mikro dan menengah.
Sektor pengangkutan dan pergudangan juga diusulkan mengalami kenaikan sebesar 5,31 persen atau menjadi Rp4.411.921. Sementara sektor pengadaan listrik, gas, uap, panas, dan udara dingin diusulkan naik 6,92 persen atau mencapai Rp4.479.668.

















