Imigrasi Makassar Deportasi 24 WNA Selama 2025, Pengawasan Diperketat

Makassar, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian terhadap 24 warga negara asing (WNA) sepanjang 2025. Seluruh WNA tersebut dideportasi setelah terbukti melanggar ketentuan administrasi keimigrasian di wilayah kerja Imigrasi Makassar.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Abdi Widodo Subagio, menyampaikan bahwa pelanggaran yang ditemukan berkaitan dengan administrasi keimigrasian. Ketidaksesuaian izin tinggal menjadi temuan paling banyak dalam hasil pengawasan terhadap warga negara asing.
"Dari hasil pengawasan, kita telah melakukan tindakan deportasi terhadap 24 warga negara asing yang telah lakukan pelanggaran administrasi keimigrasian," kata Abdi, Selasa (23/12/2025).
1. WNA yang dideportasi berasal dari berbagai negara

WNA yang dideportasi berasal dari berbagai negara. Rinciannya 4 warga negara Malaysia, 10 warga negara India, 2 warga negara Jepang, 1 warga negara China, 1 warga negara Kamerun, 1 warga negara Turki, 2 warga negara Pakistan, 1 warga negara Australia, dan 1 warga negara Bangladesh.
"Tentunya dengan jumlah orang asing yang ada di wilayah Imigrasi kelas I khusus TPI Makassar ini 10 kabupaten, kita membutuhkan juga informasi dari media terkait dengan keberadaan orang asing," kata Abdi.
2. Pengawasan diperkuat melalui operasi dan Timpora

Selain penindakan administratif, Imigrasi Makassar juga mencatat aktivitas pengawasan keimigrasian sepanjang 2025. Dari sisi koordinasi lintas instansi, rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) digelar sebanyak 2 kali di tingkat kabupaten, menyesuaikan kebijakan efisiensi anggaran.
Kantor imigrasi melaksanakan 12 kali operasi mandiri sepanjang 2025 sebagai bagian dari pengawasan lapangan. Dari jumlah tersebut, tiga operasi merupakan Operasi Wira Waspada yang digelar dalam kendali pusat.
"Kita baru melakukan dua kali rapat Timpora di Kabupaten tapi itu tidak mengurangi aspek pengawasan kita," kata Abdi.
3. Pembentukan sembilan Desa Imigrasi

Dalam upaya pencegahan jangka panjang, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar juga membentuk 9 Desa Imigrasi di wilayah kerja. Desa-desa tersebut disiapkan sebagai pelopor pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sekaligus penguatan pengawasan WNA di tingkat desa.
"Yang ini tentunya menjadi pelopor-pelopor desa-desa lainnya dalam rangka pencegahan tidak pidana perdagangan orang dan tentunya juga dalam rangka pengawasan orang asing yang ada di desa-desa yang potensial," ucap Abdi.


















