Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tilep Rp840 Juta dari Kasus Baznas, Eks Kajari Enrekang Jadi Tersangka

-
Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Padeli sebagai tersangka kasus korupsi kasus Baznas Enrekang. (Dok.IDN Times)
Intinya sih...
  • Padeli dan SL Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan uang sebesar Rp840 juta dari Baznas.
  • Padeli diduga menyalahgunakan jabatannya dan tidak profesional dalam menangani perkara hukum berkaitan dengan pengelolaan dana Baznas di Enrekang.
  • Dugaan pemerasan terjadi selama proses penyelidikan perkara korupsi dugaan pengelolaan dana ZIS Baznas Kabupaten Enrekang yang ditangani oleh Kejari Enrekang periode 2024–2025.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, Sulawesi Selatan, bernama Padeli ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pidana penerimaan uang sebesar Rp840 juta dalam penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Penetapan tersangka Padeli diumumkan langsung pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (22/12/2025).

1. Padeli ditetapkan tersangka bersama seorang dari pihak swasta inisial SL

-
Tersangka Padeli, mantan Kajari Enrekang jalanan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. (Dok. Puspenkum Kejagung).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi yang dikonfirmasi membenarkan ihwal penetapan tersangka terhadap Padeli. Dalam kasus ini, Padeli ditetapkan tersangka bersama seorang dari pihak swasta inisial SL.

"Benar (Padeli) sudah ditetapkan tersangka," kata Soetarmi saat dikonfirmasi, Selasa (23/12/2025).

Penahanan Padeli dilakukan setelah ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, dokumen surat dan petunjuk, serta barang bukti yang diperoleh. Tersangka Padeli dijerat dengan sangkaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Usai ditetapkan tersangka, Kejagung melakukan penahanan terhadap tersangka Padeli selama 20 hari ke depan sejak 22 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Kejaksaan Agung.

2. Eks Kajari Enrekang diduga salah gunakan jabatan

-
Tersangka Padeli, mantan Kajari Enrekang jalanan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. (Dok. Puspenkum Kejagung).

Dalam kasus ini, Padeli diduga menyalahgunakan jabatannya dan tidak profesional dalam menangani perkara hukum berkaitan dengan pengelolaan dana Baznas di Enrekang. Padeli terbukti menerima uang suap hingga mencapai Rp840 juta bersama SL.

Kejagung mulai mengendus praktik melawan hukum yang dilakukan oleh anggotanya ini setelah menerima dan menindaklanjuti aduan dari masyarakat.

Sebelumnya, tersangka Padeli ikut dilaporkan ke Polda Sulsel atas kasus dugaan tindak pidana pemerasan. Laporan tersebut dimasukkan oleh seorang mahasiswa bernama La Ode Ikra Pratama (25) pada Jumat (28/11/2025).

La Ode menjelaskan, laporan itu dibuat dengan dasar pidana pemerasan, penyalahgunaan wewenang dan dugaan korupsi oleh pejabat penegak hukum di lingkup Kejari Enrekang.

Atas dasar itulah, dirinya prihatin hingga membuat laporan ke polisi dan turut membawa sejumlah bukti termasuk percakapan permintaan dana dan keterangan para korban, dengan total permintaan dana oleh oknum kejaksaan itu ditaksir mendekati Rp2 miliar.

"Ada sejumlah warga yang menghadapi perkara hukum di Kabupaten Enrekang namun dimintai uang dengan janji akan memperoleh keringanan tuntutan atau penghentian proses hukum. Kami minta Polda Sulsel memproses laporan ini secara profesional dan transparan," ujarnya.

3. Modus yang dilakukan oleh Eks Kajari Enrekang

-
Tersangka Padeli, mantan Kajari Enrekang jalanan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. (Dok. Puspenkum Kejagung).

Ia menjelaskan, dugaan pemerasan itu terjadi selama proses penyelidikan perkara korupsi dugaan pengelolaan dana ZIS Baznas Kabupaten Enrekang yang ditangani oleh Kejari Enrekang periode 2024–2025.

"Modus pemerasan yang kami dapatkan itu pertama permintaan uang secara bertahap melalui perantara, tekanan psikologis, ancaman proses hukum, dan upaya rekayasa administrasi agar aliran dana tampak resmi," ungkapnya.

Adapun mereka yang jadi korban pemerasan itu diantaranya pimpinan BAZNAS Enrekang. Korban disebut jadi pihak yang dipaksa menyerahkan uang dengan total dugaan penerimaan mencapai Rp2.035.000.000.

"Rinciannya yakni Rp 410 juta dari Ketua Baznas , Rp 125 juta dari seorang komisioner, dan Rp 1,39 miliar dari mantan Plt Ketua Baznas," tutur La Ode.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Tilep Rp840 Juta dari Kasus Baznas, Eks Kajari Enrekang Jadi Tersangka

23 Des 2025, 23:06 WIBNews