Pemkot Makassar Soal Penertiban PKL: Bukan Menggusur Tapi Relokasi

- Penertiban PKL di Makassar sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait kemacetan, trotoar tidak bisa diakses, dan saluran drainase tertutup.
- Lokasi relokasi disiapkan bagi PKL di depan Asrama Haji, kawasan GOR, Jalan Saripa Raya, Ujung Pandang, dan Pantai Losari.
- Penataan kota tidak identik dengan penghilangan mata pencaharian warga.
Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar menegaskan masifnya penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di sejumlah titik kota bukan merupakan upaya penggusuran. Kebijakan ini merupakan bagian dari penataan ruang publik agar kembali berfungsi aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.
Penataan menyasar lapak PKL dan bangunan liar yang berdiri di atas trotoar, badan jalan, serta menutup saluran drainase. Keberadaan lapak di lokasi tersebut selama ini dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas, membahayakan pejalan kaki, dan memicu genangan air saat hujan.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengatakan kehadiran pemerintah bertujuan menata kota tanpa menghilangkan mata pencaharian warga. Pemerintah, kata dia, memastikan aktivitas ekonomi tetap berjalan dengan menyediakan solusi relokasi.
"Tidak ada yang melarang orang berdagang di Kota Makassar. Silakan mencari nafkah, silakan berjualan. Tapi jangan mencari nafkah di tempat yang memang dilarang dan tidak sesuai aturan," kata Munafri, Sabtu (7/2/2026).
1. Penertiban merespons keluhan warga

Munafri menjelaskan penertiban tersebut merupakan respons atas keluhan masyarakat terkait kemacetan dan trotoar yang tidak bisa diakses pejalan kaki. Selain itu, saluran drainase yang tertutup lapak PKL juga menjadi perhatian pemerintah.
Penertiban berlangsung secara bertahap oleh pemerintah kecamatan bersama Satpol PP dan aparat terkait dengan pendekatan persuasif. Prosesnya diawali edukasi, dialog, peringatan lisan, hingga teguran tertulis sebelum relokasi dilaksanakan.
Sebagai solusi, Pemerintah Kota Makassar menyiapkan lokasi relokasi bagi PKL di setiap wilayah. Munafri menegaskan relokasi selalu disiapkan sebelum penertiban dilaksanakan.
"Sejumlah titik, telah disiapkan sebagai alternatif relokasi PKL berjualan yang lebih tertib dan representatif. Jadi, bukan soal gusur atau pembongkaran, tapi ada solusi kami siapkan," tuturnya.
2. Relokasi disiapkan di berbagai titik kota

Beberapa lokasi relokasi yang disiapkan antara lain bagi PKL di depan Asrama Haji dan kawasan GOR, yang diarahkan berjualan di Terminal Daya serta di dalam area GOR. Sementara PKL di Jalan Saripa Raya, Kecamatan Panakkukang, diberikan solusi berjualan di kawasan Car Free Day (CFD) Boulevard, sedangkan PKL di Jalan Pampang direlokasi ke lokasi baru di Pampang, tepatnya di belakang Kantor BPJS.
Adapun PKL di kawasan Ujung Pandang, khususnya di Jalan Maipa dan Jalan Datu Museng, disiapkan lokasi relokasi di Pasar Baru WR Supratman. Sementara PKL di kawasan Pantai Losari diarahkan berjualan saat kegiatan Car Free Day (CFD) di kawasan MNEK serta di area CFD Jalan Jenderal Sudirman.
Melalui kebijakan tersebut, Munafri menegaskan bahwa penataan kota tidak identik dengan penghilangan mata pencaharian warga. Upaya ini justru menjadi bagian dari usaha menghadirkan keseimbangan antara ketertiban kota dan keberlangsungan ekonomi masyarakat.
"Jadi, penataan lapak diatas trotoar belakangan ini, penertiban yang mengedepankan solusi serta penataan yang berpihak pada kepentingan bersama," katanya.
3. Penertiban telah berlangsung di sejumlah kecamatan

Penertiban lapak liar di atas trotoar merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Sejumlah titik yang telah ditertibkan tersebar di berbagai wilayah Kota Makassar.
Di Kecamatan Panakkukang, sekitar 20 lapak PKL di Jalan Saripa Raya ditertibkan karena berdiri di badan dan bahu jalan sehingga mengganggu kelancaran lalu lintas. Penertiban juga berlangsung di sepanjang Jalan Pajjaiang, Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, di mana lapak PKL berdiri di atas saluran drainase dan menghambat fungsi kawasan GOR Sudiang sebagai ruang olahraga dan ruang publik.
Selanjutnya, penertiban menyasar Jalan Poros Asrama Haji, Kelurahan Bakung. Kawasan ini dikenal rawan kemacetan, terutama saat musim haji, akibat lapak PKL yang telah berdiri selama kurang lebih 10 tahun di atas saluran drainase.
Penertiban lapak PKL juga berlangsung di sepanjang Jalan Lamuru dan Jalan Sembilan, Kelurahan Bontoala, Kecamatan Bontoala. Lapak pedagang kambing yang telah berdiri selama sekitar 48 tahun di atas trotoar dan saluran drainase ditertibkan karena kerap memicu kemacetan.
Selain itu, relokasi PKL berlangsung di sepanjang Jalan Maipa dan Jalan Datu Museng, Kecamatan Ujung Pandang. Kegiatan ini menyasar lapak pedagang yang menempati trotoar yang seharusnya digunakan pejalan kaki. Sebanyak 16 lapak di Jalan Datu Museng dan 15 lapak di Jalan Maipa yang telah berjualan selama sekitar 20 tahun dipindahkan ke lokasi yang lebih tertata.
Di Kecamatan Tamalanrea, sebanyak 25 lapak PKL yang menggunakan trotoar, saluran drainase, hingga badan jalan ditertibkan. Keberadaan lapak tersebut berpotensi menghambat aliran air serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Penertiban dan relokasi juga berlangsung di Kecamatan Rappocini, dengan menertibkan 19 lapak PKL di atas trotoar di Jalan Sultan Alauddin setelah lebih dari 20 tahun berjualan. Pembongkaran lapak berlangsung secara mandiri oleh pedagang sebagai upaya mengembalikan fungsi pedestrian serta menciptakan lingkungan perkotaan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.


















