Penipuan Arisan Online, 2 Orang di Makassar Gasak Duit Rp10 Miliar

Sejumlah uang hasil menipu digunakan berfoya-foya

Makassar, IDN Times - Tim penyidik Dirkrimsus Polda Sulawesi Selatan menetapkan dua orang tersangka dalam perkara penipuan investasi arisan online di Kota Makassar. Kedua tersangka itu masing-masing, Kelvina Laurens dan Weni.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo mengungkapkan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah kepolisian melakukan gelar perkara hasil pendalaman dari laporan ratusan orang korban yang tertipu. Pelaporan sendiri diterima Polda Sulsel sejak Senin (2/12) lalu.

“Untuk kerugian saat ini terdata sekitar Rp10 miliar ini masih dalam rangkuman awal,” kata Ibrahim dalam eskpos di kantornya, Jumat (6/12).

1. Kedua tersangka berperan sebagai pengelola arisan online

Penipuan Arisan Online, 2 Orang di Makassar Gasak Duit Rp10 MiliarDua tersangka penipuan bermodus investasi arisan online dalam ekspos di Mako Polda Sulsel, Jumat (6/12) / Sahrul Ramadan

Kedua tersangka diamankan setelah menerima laporan dari ratusan orang yang diketahui menjadi korban dalam bisnis tersebut. Kelvina Laurens diamankan di tempat tinggalnya di salah satu lokasi di Kota Makassar. Sehari setelahnya, petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Weni di tempat pelariannya di daerah Samarinda, Kalimantan Timur.

Keduanya disebutkan berperan sebagai pengelola uang yang disetorkan ratusan korban. Modus penipuan keduanya dilakukan dengan cara melakukan perekrutan dalam satu grup WhatsApp setelah menyebarluaskan informasi terkait investasi arisan online ini di Facebook.

Korban yang tertarik setelah diajak berkomunikasi di Facebook, ditawarkan oleh pelaku untuk bergabung dalam grup WA yang telah dibuat. Di dalam grup itu, pelaku menjelaskan tata cara operasi bisnis ini. Para korban diminta untuk menyetorkan sejumlah uang. Untuk setiap uang yang disetorkan, korban diiming-imingi bisa mendapatkan keuntungan minimal Rp10 juta.

Keuntungan uang itu didapatkan setelah 14 hari terhitung sejak proses penyetoran awal. Karena tertarik dengan iming-iming keuntungan yang besar, pelaku menginstruksikan kepada korban untuk memanggil orang-orang lebih banyak agar bisa bergabung dan menginvestasikan uangnya dalam bisnis ini.

“Mereka perannya mendapatkan, mencari korban atau anggota. Ada yang melalui WhatsApp, Line segala macam, yang pasti ketika korban masuk langsung disuruh menyetor,” terang Ibrahim.

2. Uang setoran ratusan korban digunakan untuk foya-foya

Penipuan Arisan Online, 2 Orang di Makassar Gasak Duit Rp10 MiliarDua tersangka penipuan bermodus investasi arisan online dalam ekspos di Mako Polda Sulsel, Jumat (6/12) / Sahrul Ramadan

Hingga saat ini, Polda Sulsel telah mendata sekitar 150 orang korban yang tertipu. 51 orang di antaranya tersebar di berbagai lokasi di Kota Makassar. Sisanya, ada yang berasal dari luar daerah.

Terpisah, Direktur Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Agustinus B Pangaribuan menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, uang miliaran rupiah itu digunakan oleh tersangka untuk berfoya-foya. “Uangnya yang diambil itu ada yang dipakai makan. Yang lain-lainnya masih didalami,” terangnya.

Kerugian yang dialami para korban juga disebutkan bervariasi. Mulai dari Rp50 hingga Rp800 juta. Para korban tergiur karena iming-iming keuntungan yang didapatkan setelah menyetor modal awal. Bisnis tipu-tipu ini telah dilakoni tersangka sejak Mei 2019 lalu. “Jadi memang belum cukup setahun,” ungkapnya.

Baca Juga: Puluhan Millennials Laporkan Dugaan Penipuan Arisan Online ke Polda

3. Polisi telusuri seluruh aset pribadi para tersangka

Penipuan Arisan Online, 2 Orang di Makassar Gasak Duit Rp10 MiliarDua tersangka penipuan bermodus investasi arisan online dalam ekspos di Mako Polda Sulsel, Jumat (6/12) / Sahrul Ramadan

Saat ini petugas masih terus mendalami keuntungan yang didapatkan dari hasil setoran yang diterima tersangka dari seluruh korbannya. Polisi menduga, selain berfoya-foya, uang puluhan miliar itu juga digunakan tersangka untuk membeli aset-aset pribadi. “Itu yang sampai sekarang masih kita dalami. Kita kembangkan semua untuk mencari apa-apa saja yang digunakan dari uang setoran korban,” ucap Agustinus.

Petugas, kata Agustinus, telah menyita sejumlah barang bukti dalam perkara ini. Di antaranya, rekening sejumlah bank, bukti-bukti setoran korban. Selain itu, lanjut Agustinus, kepolisian daerah juga akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Sulsel untuk menentukan apakah perbuatan keduanya masuk dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau pidana umum.

Baca Juga: Korban Penipuan Arisan Online di Makassar Jadi 150 Orang

4. Polda Sulsel buka satu pintu pelaporan untuk menampung seluruh pengaduan korban yang berasal dari luar Makassar

Penipuan Arisan Online, 2 Orang di Makassar Gasak Duit Rp10 MiliarDua tersangka penipuan bermodus investasi arisan online dalam ekspos di Mako Polda Sulsel, Jumat (6/12) / Sahrul Ramadan

Pihak Polda Sulsel menetapkan satu pintu untuk menampung laporan dari korban yang terdapat dari luar Kota Makassar. Laporan yang sebelumnya telah tertampung di polres hingga polsek, nantinya akan disatukan agar data-data korban tidak simpang siur.

Akibat perbuatan melawan hukumnya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perbankan, juncto Pasal 23 UU ITE dan pasal 372,378 KUHPidana. Keduanya hingga saat ini masih ditahan di Mako Polda Sulsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatan melanggar hukumnya.

Baca Juga: 150 Orang di Sulsel Tertipu Arisan Online, Terduga Pelaku Ditangkap 

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya