Pembeli Pulau Lantigiang Selayar Jadi DPO Polisi 

Polres Selayar koordinasi dengan Imigrasi dan Mabes Polri

Makassar, IDN Times - Penyidik Polres Selayar memasukkan nama Asdianti Baso, tersangka kasus jual beli Pulau Lantigiang, dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Surat DPO sudah dikeluarkan sejak tanggal 20 April 2021," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat (23/4/2021). 

1. Polisi sudah layangkan surat panggilan kepada tersangka

Pembeli Pulau Lantigiang Selayar Jadi DPO Polisi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan. IDN Times/Sahrul Ramadan

Zulpan mengungkapkan, sebelum surat DPO diterbitkan, penyidik sudah lebih dulu mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada Asdianti. "Namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan masih berada di luar negeri," ucapnya. 

Penyidik menilai, tersangka tidak kooperatif dalam lanjutan penyidikan kasus ini. "Polres Selayar sudah berkomunikasi dan bersurat kepada kantor Imigrasi terkait dengan informasi perjalanan terakhir yang bersangkutan," tegas Zulpan. 

2. Polda Sulsel minta bantuan ke Mabes Polri

Pembeli Pulau Lantigiang Selayar Jadi DPO Polisi Ilustrasi Gedung Mabes Polri (polri.go.id)

Selain berkoordinasi dengan kantor Imigrasi, kata Zulpan, penyidik juga akan meminta bantuan ke Mabes Polri untuk mencari tahu keberadaan tersangka. "Agar bisa kembali ke Indonesia untuk menjalani kembali lanjutan pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Zulpan. 

Selain Asdianti Baso, polisi juga tetapkan mantan Kepala Desa Jinato Abdullah dan Kasman keponakan dari Syamsul Alam, penjual lahan di Pulau Lantigiang, sebagai tersangka. Saat ini, pernyidik tengah merampungkan berkas perkara satu dari dua tersangka itu. 

Zulpan menjelaskan, dalam kasus ini Abdullah berperan sebagai orang yang membantu proses administrasi pembelian pulau. Sementara Kasman berperan sebagai penerima uang muka sebesar Rp10 juta dari Asdianti Baso.

Baca Juga: Ini Kata Pembeli Pulau Lantigiang yang Ditetapkan sebagai Tersangka

3. Berkas perkara satu tersangka sudah rampung

Pembeli Pulau Lantigiang Selayar Jadi DPO Polisi instagram.com/rusdhy_karim

Khusus tersangka Kasman, lanjut Zulpan, berkas perkaranya sudah rampung. Penyidik tinggal menunggu petunjuk dari pihak kejaksaan mengenai jadwal pasti kapan tersangka dan barang bukti akan diserahkan. 

Sementara berkas perkara untuk tersangka Abdullah sudah dikirimkan ke pihak kejaksaan. Penyidik juga tinggal menunggu petunjuk dari kejaksaan. "Kita tinggal menunggu hasil dari pemeriksaan jaksa," imbuh Zulpan.

Diketahui, penyidik menjerat Kasman dengan Pasal 266 KUHPidana dan Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 33 Ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara. Sementara Asdianti dan Abdullah dijerat dengan Pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan dokumen. Mereka terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara.

Baca Juga: Polisi Bakal Jemput Paksa Pembeli Pulau Lantigiang Selayar

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya