Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ini Kata Pembeli Pulau Lantigiang yang Ditetapkan sebagai Tersangka

default-image.png
Default Image IDN

Makassar, IDN Times - Asdianti Baso, pembeli tanah di Pulau Lantigiang, Desa Jinato, Kecamatan Taka Bonerate, merasa janggal dengan penetapan status dirinya sebagai tersangka.

Penyidik Polres Selayar menetapkan Asdianti sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli pulau yang terletak di kawasan Taman Nasional Taka Bonerate itu. Dia disangkakan dengan dasar pemalsuan surat kepemilikan pulau. 

"Saya tidak pernah tau masalah surat kepemilikan. Pihak Penjual pernah bilang kalau punya sertifikat tapi hilang, makanya saya meminta kembali untuk membuat surat kepemilikan," kata Asdianti saat dihubungi IDN Times, Senin malam (15/3/2021).

1. Pembeli pulau pertanyakan letak kesalahannnya

default-image.png
Default Image IDN

Asdianti mengirimkan bukti percakapannya lewat pesan singkat dengan Kasman, keponakan Syamsul Alam, pemilik lahan di pulau.  Percakapan pada 5 April hingga 23 Mei 2019 lalu itu, membahas mengenai sertifikat tanah di Pulau Lantigiang yang akan dibeli Asdianti. 

Dalam percakapan itu, Kasman bilang bahwa sertifikat tanah pernah ada tapi hilang. Kasman kembali mengatakan, bahwa surat yang dipegang saat itu adalah surat pernyataan kehilangan sertifikat. 

"Jadi letak saya dijadikan tersangka di sebelah mana? Hanya karena saya bilang buat kembali atau bisa diurus surat kepemilikannya," ungkap Asdianti. 

2. Pembeli serahkan semua proses hukum ke pengacaranya

default-image.png
Default Image IDN

Asdianti mengaku belum memikirkan langkah hukum apa yang akan ditempuh selanjutnya setelah ditetapkan sebagai tersangka. Dia enggan berkomentar banyak mengenai upaya praperadilan.

"Saya sudah serahkan semua ke pengacara saya," ucapnya.

Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan menilai tersangka Asdianti kurang kooperatif. Petugas belakangan mengetahui bahwa Asdianti berada di luar negeri.

"Kami harapkan dia tetap kooperatif, datang ke Indonesia untuk dimintai keterangan," jelas Zulpan. 

3. Polisi persilakan tersangka layangkan gugatan praperadilan

default-image.png
Default Image IDN

Dari tiga orang tersangka, kata Zulpan, hanya Asdianti yang sama sekali belum diperiksa. Terakhir Asdianti dimintai klarifikasi oleh penyidik saat proses kasus masih dalam tahap penyelidikan. Sementara dua tersangka lainnya, Kasman dan mantan Kepala Desa Jinato, Abdullah sudah berulang kali diperiksa. 

Zulpan menyebut penyidik terus berkoordinasi dengan penasihat hukum agar Asdianti bisa segera memenuhi panggilan pemeriksaan. Penyidik bahkan mempersilakan apabila tersangka melayangkan gugatan praperadilan.

"Silakan saja kita terbuka, itu hak tersangka," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sahrul Ramadan
Aan Pranata
Sahrul Ramadan
EditorSahrul Ramadan
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Head to Head Malut United Vs Madura United, Tuan Rumah Bidik Poin Penuh

18 Sep 2025, 18:14 WIBNews