Polisi Tangkap Dosen UNM DPO Kasus Pelecehan Seksual Sesama Jenis

- Khaeruddin ditangkap di Kecamatan Tallo Makassar.
- Tersangka berpindah-pindah tempat untuk hindari kejaran polisi.
- Segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulsel setelah masa cuti bersama selesai.
Makassar, IDN Times - Khaeruddin, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) Universitas Negeri Makassar (UNM), yang sebelumnya sempat kabur hingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pelecehan seksual sesama jenis, kini telah ditangkap polisi.
Khaeruddin diringkus di tempat persembunyiannya di Jalan Sinassara, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Senin (29/12/2025) sekitar pukul 01.30 Wita.
1. Ditangkap di Kecamatan Tallo Makassar

Kasubdit II Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sulawesi Selatan, Kompol Zaki Sungkar, membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya, sudah ditangkap. Dia (Khaeruddin) bersembunyi di rumah keluarganya di Makassar,” kata Zaki kepada awak media.
2. Berpindah-pindah tempat untuk hindari kejaran polisi

Zaki mengungkapkan, tersangka sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi. Namun pelariannya terendus setelah penyidik mengetahui lokasi persembunyian di Makassar.
“Dari Kabupaten Bone dia sempat berpindah-pindah. Sampai akhirnya kami mengetahui dia bersembunyi di rumah keluarganya di Makassar,” tuturnya.
3. Segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulsel

Usai penangkapan ini polisi bakal segera melimpahkan tersangka ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Posko TPPO Polda Sulsel. Selanjutnya akan kami serahkan ke kejaksaan setelah masa cuti bersama selesai,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan Khaeruddin sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis terhadap mahasiswanya.
Khaeruddin dijerat dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang mengatur tentang pelecehan seksual fisik. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp50 juta.
Namun, saat berkas perkaranya akan dilimpahkan tahap II ke kejaksaan, Khaeruddin tiba-tiba melarikan diri hingga masuk DPO.


















