Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Insentif RT/RW di Makassar Kini Berbasis Kinerja, Tertinggi Rp1,2 Juta

Ilustrasi insentif. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi insentif. (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • Tiga rentang insentif bulanan, mulai dari Rp300 ribu hingga Rp1,2 juta, berdasarkan capaian kinerja RT dan RW.
  • Sembilan indikator penilaian kinerja meliputi pengelolaan lingkungan, kepatuhan pajak, dan kemampuan mendeteksi konflik sosial.
  • Evaluasi dilaksanakan berkala di tingkat wilayah oleh tim penilai untuk memastikan pelaksanaan tugas sesuai ketentuan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar menerapkan skema insentif berbasis kinerja bagi Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) periode 2025-2030. Kebijakan ini membuat besaran insentif tidak lagi seragam, tetapi ditentukan berdasarkan capaian kinerja masing-masing RT dan RW.

Skema tersebut mulai diberlakukan sejak pelantikan serentak RT dan RW pada 29 Desember 2025. Pemerintah kota menempatkan kinerja sebagai tolok ukur utama dalam pemberian insentif pengurus lingkungan.

Penerapan skema insentif berbasis kinerja diarahkan untuk meningkatkan profesionalisme RT dan RW dalam menjalankan tugas di lingkungan masing-masing. Melalui pola tersebut, pemerintah kota mendorong RT dan RW bekerja lebih bertanggung jawab sesuai indikator yang telah ditetapkan.

1. Tiga rentang insentif bulanan

Ilustrasi Insentif. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Insentif. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar, Andi Anshar menjelaskan insentif bulanan dibagi ke dalam tiga rentang nilai. Rentang pertama berada pada kisaran Rp300 ribu hingga Rp600 ribu per bulan, rentang kedua Rp600 ribu hingga Rp900 ribu per bulan, dan rentang ketiga atau tertinggi Rp900 ribu hingga Rp1,2 juta per bulan.

"Gaji atau insentif yang diberikan tidak tetap. Ketua RT dan RW akan mendapatkan insentif sesuai dengan capaian atau hasil kinerja mereka setiap bulan," kata Anshar.

2. Sembilan indikator penilaian kinerja

IMG-20251229-WA0230.jpg
Pelantikan serentak 6.032 Ketua RT dan RW di Lapangan Karebosi, Makassar, Senin (29/12/2025). (Dok. Humas Pemkot Makassar)

Penilaian kinerja RT dan RW mengacu pada 9 indikator utama yang telah ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2024. Indikator tersebut meliputi pengelolaan Lorong Wisata, Bank Sampah, retribusi sampah, kepatuhan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta penerapan program Sombere dan Smart City.

Selain aspek pelayanan, penilaian juga mencakup kelengkapan administrasi RT dan RW sebagai dasar tertibnya pengelolaan lingkungan. Indikator lain meliputi kemampuan mendeteksi dini konflik sosial, pendataan penduduk non permanen, serta kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana di wilayah masing-masing.

3. Evaluasi dilaksanakan berkala di tingkat wilayah

IMG-20251229-WA0083.jpg
Pelantikan serentak 6.032 Ketua RT dan RW di Lapangan Karebosi, Makassar, Senin (29/12/2025). (Dok. Humas Pemkot Makassar)

Terkait mekanisme evaluasi, Anshar menjelaskan bahwa penilaian kinerja RT dan RW berlangsung secara berkala dengan melibatkan tim penilai di tingkat wilayah. Proses tersebut dijalankan untuk memastikan pelaksanaan tugas RT dan RW berjalan sesuai ketentuan.

"Penilaian kinerja RT dan RW itu ada pada lurah, camat, dan Ketua LPM. Jadi kembali ke tiga tim penilai ini," kata Anshar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Insentif RT/RW di Makassar Kini Berbasis Kinerja, Tertinggi Rp1,2 Juta

30 Des 2025, 01:53 WIBNews