Maklumat Kapolri Dicabut, Polda Sulsel Pastikan Kawal Protap Kesehatan

Protap kesehatan pencegahan COVID-19 di era normal baru

Makassar, IDN Times - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis baru-baru ini mencabut maklumatnya bermomor: MAK/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020, tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran COVID-19. Dicabutnya maklumat Kapolri sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah untuk menerapkan kebijakan adaptasi new normal atau tatanan kehidupan baru.

Untuk itu, jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan berkomitmen untuk ikut mengawal proses pelaksanaan protokol kesehatan menyambut era normal baru.

"Polda Sulsel dan jajaran tetap akan melakukan langkah-langkah dan kegiatan untuk mendisiplinkan masyarakat agar upaya pencegahan penyebaran COVID-19 tetap dapat dilaksanakan oleh masyarakat," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/6).

1. Polda Sulsel dukung pemerintah terapkan kebijakan new normal

Maklumat Kapolri Dicabut, Polda Sulsel Pastikan Kawal Protap KesehatanPatroli dialogis Polda Sulsel terkait pelaksanaan protap kesehatan cegah COVID-19. IDN Times/Polda Sulsel

Ibrahim menjelaskan, langkah itu merupakan bagian dari sikap Polri untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam menerapkan tatanan kehidupan normal baru. Sikap itu ditegaskan Ibrahim juga dilandasi dengan semangat Korps Bhayangkara, untuk membantu peran pemerintah memberikan edukasi ke masyarakat, khususnya di Kota Makassar.

Terlebih, karena Makassar telah diklaim pemerintah pusat sebagai salah satu daerah episentrum penyebaran virus. "Polri akan tetap menjalankan tugasnya dalam rangka memastikan standar protokol kesehatan ke masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya," ungkap mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Utara ini.

2. Polda Sulsel kedepankan langkah persuasif berikan pemahaman ke masyarakat agar patuh protokol kesehatan

Maklumat Kapolri Dicabut, Polda Sulsel Pastikan Kawal Protap KesehatanPatroli dialogis Polda Sulsel terkait pelaksanaan protap kesehatan cegah COVID-19. IDN Times/Polda Sulsel

Ibrahim menyatakan, jajaran Polda Sulsel akan lebih mengedepankan dan memasifkan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat dengan metode persuasif. Metodenya disebutkan Ibrahim, dengan melaksanakan patroli, mendatangi satu per satu lokasi atau pusat keramaian yang marak dikunjungi warga di Makassar.

Sebanyak 750 personel Polda Sulsel ditugaskan setiap harinya, menyisir pusat keramaian di Makassar untuk memberikan pemahaman ke masyarakat tentang pentingnya menerapkan protap kesehatan. Seperti menggunakan masker dalam beraktivitas, rajin mencuci tangan dan menjaga jarak.

"Patroli dialogis dimaksudkan untuk percepatan penanganan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kota Makassar. Petugas akan memberikan imbauan kepada masyarakat secara humanis dan persuasif agar tetap mematuhi protokol kesehatan COVID-19," tegas Ibrahim.

Baca Juga: Opsi Terakhir Polda Sulsel: Turunkan K-9 Bubarkan Kerumunan Saat PSBB

3. Maklumat Kapolri resmi dicabut sejak 25 Juni 2020 lalu

Maklumat Kapolri Dicabut, Polda Sulsel Pastikan Kawal Protap KesehatanKapolri Jenderal Polisi, Idham Azis (Dok. Humas Polri)

Pencabutan maklumat diatur dalam Surat Telegram Rahasia (STR) Kapolri Jenderal Idham Azis, dengan Nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020 yang ditandatangani oleh Asisten Operasional Kapolri Irjen Herry Rudolf Nahak.

Dalam telegram tersebut dijelaskan bahwa tidak berlakunya maklumat Kapolri soal penanganan COVID-19, dengan pertimbangan dalam upaya mendukung kebijakan pemerintah terkait penerapan tatanan kehidupan normal yang baru. Polri terus mengawasi dan mendisiplinkan masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

"Seperti memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat," ujar Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangan tertulis yang diterima jurnalis Jumat (26/6) kemarin.

Baca Juga: Usut Dugaan Mark Up Bansos COVID-19, Kinerja Polda Sulsel Disorot

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya