KPPU Tunggu Bukti Baru soal Monopoli Tambang Pasir Laut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Makassar menunggu laporan baru soal dugaan monopoli usaha proyek tambang pasir laut di Sulawesi Selatan.
Sebelumnya KPPU Makassar menghentikan perkara yang dilaporkan Koalisi Selamatkan Laut Indonesia (KSLI) karena dianggap kurang bukti.
"Kalau ada bukti baru yang memang lebih relevan, bisa kita lihat lagi dan tindaklanjuti lagi," kata Kepala KPPU Kanwil VI Makassar Hilman Pujana saat dihubungi IDN Times, Jumat malam (9/7/2021).
Baca Juga: KPPU Hentikan Laporan Dugaan Monopoli Usaha Tambang Pasir Laut Sulsel
1. KPPU anggap bukti awal tidak sinkron dengan pokok pelaporan
Hilman menjelaskan, bukti awal yang diajukan KSLI selaku pelapor dianggap tidak sinkron dengan pokok laporan. Dalam laporannya, KSLI mengajukan bukti berupa akta perusahaan yang mencantumkan nama kedua terlapor, yakni direksi pada perusahaan tambang pasir laut yang beroperasi di Makassar.
Hilman bilang, pihaknya juga sudah memanggil pelapor untuk memberikan klarifikasi atas laporan tersebut. "Tidak semua laporan harus lanjut pada tahap pemeriksaan atau penanganan perkara. Ada konteks yang dipahami pelapor yang berbeda menurut undang-undang," ujarnya.
2. KPPU beri kesempatan KSLI melapor kembali
Hilman mengatakan, KSLI bisa bersurat kembali jika ingin laporan mereka ditangani. Dengan catatan, memenuhi minimal satu alat bukti mendasar dalam dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
"Kalau ada fakta baru, bukti baru kita proses lagi, mulai dari klarifikasinya," ucap Hilman.
Hilman menambahkan, dalam laporan awal itu, pihaknya sudah bekerja sesuai dengan mekanisme penegakan hukum yang berlaku. Mulai dari mengaji pokok laporan hingga alat bukti.
"Jadi tidak serta merta langsung dihentikan, (melainkan) sesuai dengan prosedur," katanya.
3. KSLI kecewa penaganan perkara dihentikan
Sebelumnya, KSLI menyatakan kecewa karena KPPU menghentikan proses pelaporan perkara yang telah dilayangkan sejak September 2020. Perkara itu dihentikan oleh KPPU pad 26 Juni 2021.
"Kita sesalkan KPPU tidak transparan dan tidak profesional dalam menangani perkara ini," kata Wakil Direktur LBH Makassar Edy Kurniawan yang tergabung dalam KSLI pada konferensi pers virtual di Makassar, Jumat (9/7/2021).
Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Merah Johansyah yang juga tergabung dalam koalisi menduga ada pelanggaran kode etik dan disiplin oleh para komisioner KPPU. Aturan tertuang dalam peraturan KPPU Nomor 22 Tahun 2009 dan Nomor 1 tahun 2019 tentang tatalaksana penanganan perkara praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Selanjutnya dugaan pelanggaran pedoman KPPU Nomor 7 Tahun 2009 tentang penanganan dugaan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Koalisi akan melapor ke KPPU pusat atas tidak profesional dan tidak taat aturannya KPPU Makassar terhadap pedoman dan peraturan komisi serta dugaan pelanggaran kode etik.
Baca Juga: Sentil Isu Reklamasi, Makassar Biennale Gelar Lomba Foto Sunset