Korban Tolak Damai, Proses Hukum Perundungan Siswi Makassar Berlanjut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Satreskrim Polrestabes Makassar telah berupaya untuk memediasi kasus perundungan dan penganiayaan pelajar SMP. Polisi juga telah mempertemukan pihak keluarga korban berinisial AI (13) dan tersangka berinisial PA (13).
"Namun tidak ada kesepakatan atau perdamaian sehingga diputuskan untuk dilakukan proses lanjut," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polrestabes Makassar, AKP Lando, Selasa (25/1/2022) malam.
1. Pihak korban menolak berdamai
Lando menyatakan, upaya mediasi untuk mencari solusi atau restorative justice (JC) berlangsung di Polrestabes Makassar, Kamis, (20/1/2022). Meski memaafkan, keluarga korban kukuh agar proses hukum berjalan.
"Dan akhirnya sudah digelarkan (perkara) juga kemarin, pada 24 Januari untuk ditingkatkan (kasusnya) ke tahap penyidikan," ungkap Lando.
2. Polisi lengkapi berkas perkara
Lando menambahkan, karena proses hukum berlanjut, petugas segera melengkapi berkas perkara kasus ini. Polisi juga berkoordinasi dengan otoritas terkait mengingat tersangka masih di bawah umur.
Dalam kasus ini, petugas telah memeriksa sejumlah saksi termasuk pihak korban dan pihak sekolah, serta menyita barang bukti rekaman video perundungan yang sempat viral di media sosial.
3. Dijerat pidana dugaan penganiayaan
Polisi menjerat tersangka PA dengan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan. "Ancaman penjara paling lama dua tahun," kata Wakil Kepala Satreskrim Polrestabes Makassar Kompol Jufri Natsir.
Hasil penyelidikan polisi, kasus ini disebabkan persoalan saling ejek sehingga salah satu pihak tersinggung. "Masalahnya itu ada salah satu ucapan yang dilontarkan korban yang membuat tersinggung tersangka," imbuh Natsir.
Baca Juga: Pelaku Perundungan Siswi SMP di Makassar Jadi Tersangka