Kanitres di Luwu Terlibat Kasus Narkoba Diberhentikan

Soal pemecatan masih menunggu hasil penyelidikan lanjutan

Makassar, IDN Times - Polres Luwu masih menahan IS, perwira polisi yang terlibat kasus peredaran narkoba. Polisi berpangkat Bripka itu juga sudah dicopot dari jabatan Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Belopa, Luwu.

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Kombes Komang Suartana mengatakan, kasus peredaran narkoba yang melibatkan oknum anggota Polri itu terus diselidiki.

"Untuk sementara diberhentikan dari tugasnya, diganti," kata Komang saat dikonfirmasi, Selasa (25/1/2022).

Baca Juga: Kanit Reskrim di Luwu Ditangkap Diduga Terlibat Narkoba Jenis Sabu

1. Polisi terlibat narkoba terancam dipecat

Kanitres di Luwu Terlibat Kasus Narkoba DiberhentikanIlustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Komang menerangkan, Polres Luwu masih mendalami peran IS pada kasus peredaran narkoba yang terungkap. Jika kelak IS terbukti terlibat, dia terancam dipecat.

"Kalau terbukti ada unsur-unsur tidak pidana, akan diproses oleh Direktorat Reserse Narkoba (Polda Sulsel). Dari situlah nanti kita lihat apakah PTDH (pemecatan tidak dengan hormat) atau PDH (pemecatan dengan hormat)," kata Komang.

2. Menurut penyelidikan sementara, IS bergerak sendiri

Kanitres di Luwu Terlibat Kasus Narkoba DiberhentikanIlustrasi sabu-sabu. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Komang menuturkan, menurut hasil penyelidikan sementara, tersangka Kanitres IS diketahui berperan sendir dalam peredaran narkoba. Terungkap bahwa barang bukti sabu yang disita petugas diperuntukkan bagi narapidana di Lapas Kota Palopo.

"Makanya itu yang masih dikembangkan oleh penyidik Reskrim Narkoba (Polres Luwu), karena dia keterlibatannya untuk anggota dia sendiri," ujar Komang.

3. Polda siap ambil alih penanganan kasus

Kanitres di Luwu Terlibat Kasus Narkoba DiberhentikanKabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana/Istimewa

Polres Luwu mengungkap kasus peredaran narkoba melibatkan oknum anggota Polri pada Sabtu 15 Januari 2022. Selain IS, petugas juga menangkap pelaku lain, SA dan AMA.

Dalam pengungkapan itu, petugas menyita dua bungkus plastik sabu seberat 55,76 gram, serta 34 butir pil ekstasi atau inex. Komang menyatakan, jika dalam penyelidikan nantinya Polres Luwu menemukan kendala, penanganan kasusnya akan diambil alih.

"Nanti akan dilimpahkan ke Polda. Karena ini masih dikembangkan," kata Komang.

Baca Juga: Mengungkap Asal-usul Nama Kerajaan Luwu, Keraton Tertua di Sulawesi

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya