Kabur 5 Hari, Ayah yang Aniaya Bayi Kandung di Makassar Ditangkap

Pelaku sempat cekcok dengan istri sebelum menganiaya bayi

Makassar, IDN Times - Jajaran Unit Reskrim Polsek Panakkukang, Kota Makassar, meringkus ayah yang menganiaya bayi kandungnya. Pelaku berinisial IM (25) ditangkap di salah satu tempat di Kecamatan Panakkukang, Rabu (21/10/2020) dini hari.

"Penangkapan berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan dari laporan dari orangtua, ibu bayi dan neneknya," kata Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Iqbal Usman dalam ekspos tangkapan di kantornya, hari ini.

1. Penganiayaan terjadi saat pelaku marah karena istrinya tidak memberi uang untuk mabuk

Kabur 5 Hari, Ayah yang Aniaya Bayi Kandung di Makassar DitangkapEkspos ayah kandung pelaku penganiayaan bayinya di Polsek Panakkukang, Makassar. IDN Times/Polsek Panakkukang

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Iqbal, pelaku menganiaya bayinya karena pengaruh minuman keras. Bayi lima bulan itu dianiaya hingga sempat tidak sadarkan diri. "Si pelaku ini dan istrinya bertengkar. Bertengkar mulut karena mabuk, pelaku ini merampas bayinya kemudian mencekik leher bayinya," jelas Iqbal.

Latar belakang pertengkaran, jelas Iqbal, dipicu saat IM meminta uang kepada istrinya namun tidak diberikan. Uang diminta pelaku untuk membeli minuman keras. "Motif ekonomi. Suaminya memang tidak punya pekerjaan tetap dan memang suka minum-minum," ungkap Iqbal.

Menyaksikan peristiwa itu, ibu bayi (KH) berupaya menghentikan kelakuan keji IM. Bayi laki-laki itu kemudian tidak sadarkan diri. KH lalu memanggil ibunya, Kiki, untuk meminta pertolongan ke tetangganya. Beberapa saat berlalu, setelah bayinya perlahan sadar dan membaik, KH dan ibunya langsung melapor ke Polsek Panakkukang.

2. Pelaku juga sempat membuang bayinya

Kabur 5 Hari, Ayah yang Aniaya Bayi Kandung di Makassar DitangkapBayi korban penganiayaan ayah kandungnya, ditemani neneknya saat melapor ke Polsek Panakkukang, Makassar. IDN Times/Polsek Panakkukang

Perisitiwa penganiayaan ini terjadi pada Jumat, 16 Oktober 2020 lalu. Usai menganiaya, pelaku langsung meninggalkan rumahnya di Jalan Pampang, selama beberapa hari. Polisi berulang kali mendatangi rumahnya namun pelaku tidak berada di tempat.

Lima hari dalam pelarian, pelaku akhirnya ditangkap dalam upaya penyelidikan lanjutan dini hari tadi. Hasil pemeriksaan lanjutan, kata Iqbal, penganiayaan ini adalah kali kedua yang dilakukan MI. "Hasil keterangannya, bayinya juga pernah dibuang di depan ruko, di wilayah Kota Makassar ini," ungkap Iqbal.

Iqbal menegatakan, berdasarkan pemeriksaan ibu bayi, anaknya pernah dibuang saat berusia dua bulan. Bayi mungil itu diselamatkan setelah keluarga ibunya dibantu tetangga menyebarkan informasi kehilangan. Bayi saat itu akhirnya ditemukan dalam kondisi baik-baik saja.

Baca Juga: Polisi Masih Buru Ayah yang Menganiaya Bayinya

3. Pelaku dijerat pasal berlapis

Kabur 5 Hari, Ayah yang Aniaya Bayi Kandung di Makassar DitangkapEkspos ayah kandung pelaku penganiayaan bayinya di Polsek Panakkukang, Makassar. IDN Times/Polsek Panakkukang

Iqbal melanjutkan, hasil visum sebelumnya diketahui bahwa bayi malang itu mengalami luka memar di bagian leher. Saat ini sang bayi perlahan membaik dan masih dalam perawatan ibu dan keluarganya. Sementara ayahnya, IM ditahan di Kantor Polsek Panakkukang untuk mepertanggungjawabkan perbuatannya.

Polisi menjerat pelaku dengan ancaman pasal berlapis. Pertama kata Iqbal, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Berikutnya, UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara, karena pasal berlapis," imbuh Iqbal.

Baca Juga: Bejat, Ayah di Makassar Tega Cekik Bayinya hingga Tak Sadarkan Diri

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya