Eks Sekretatris Satpol PP Gowa Terancam Kena Pasal Tambahan

Polisi merespons desakan kuasa hukum korban penganiayaan

Makassar, IDN Times - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa, Sulawesi Selatan, merespons desakan korban penganiayaan oleh eks Sekretaris Satpol PP Mardani Hamdan.

Sebelumnya, korban Ivan dan Riyana, melalui kuasa hukumnya, mendesak penyidik meerapkan Pasal 351 ayat 2. Menurut aturan itu, pelaku penganiayaan yang mengakibatkan luka berat diancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

Adapun penyidik Polres Gowa menetapkan Mardani sebagai tersangka dengan mengenakan Pasal 351 ayat 1. Menurut aturan itu, pelaku penganiayaan diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

"Pada intinya penyidik menerapkan pasal 351 ayat 1 sesuai fakta hukum yang ditemukan," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Gowa AKP M Tambunan saat dikonfirmasi, Rabu (21/7/2021).

Baca Juga: Pengacara Korban Satpol Gowa Protes Ancaman Hukuman Tersangka Ringan

1. Penyidik bisa saja menerapkan pasal tambahan

Eks Sekretatris Satpol PP Gowa Terancam Kena Pasal TambahanIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Tambunan menjelaskan, penyidik menerapkan Pasal 351 Ayat 1 usah mempertimbangkan dan mengaji perbuatan pidana tersangka. Perbuatan tersangka dianggap telah memenuhi unsur sebagaimana pasal yang diterapkan.

Tapi, menurut Tambunan, penyidik tetap meneliti kasus ini sembari merampungkan berkas perkara. "Dan tidak menutup kemungkinan ketika ditemukannya fakta hukum baru akan diterapkan pasal yang lain," ucapnya.

2. Jaksa diharapkan memperhatikan pasal sangkaan

Eks Sekretatris Satpol PP Gowa Terancam Kena Pasal TambahanPasutri korban penganiayaan Sekertaris Satpol PP Gowa bersama tim pendamping hukumnya/Istimewa

Sebelumnya kuasa hukum korban Arie Dumais menyatakan desakan agar tersangka dikenai sangkaan pasal lain yang ancaman hukumannya lebih berat. Selain polisi, jaksa diharapkan turut memperhatikan pasal-pasal yang diterapkan oleh penyidik.

"Supaya pada saat P-19 (pengembalian berkas perkara dari jaksa penuntut ke polisi) jaksa bisa merekomendasikan agar penyidik mengganti atau setidaknya menambahkan dan mengubah ayat yang disangkakan dari ayat 1 menjadi ayat 2," kata Arie.

3. Korban sudah keluar dari rumah sakit

Eks Sekretatris Satpol PP Gowa Terancam Kena Pasal TambahanTangkapan layar video viral Satpol PP Gowa pukul ibu hamil/Istimewa

Pasangan pemilik warung kopi dianiaya oknum Satpol PP saat operasi penertiban PPKM, di Panciro, Kecamatan Bajeng, Gowa, Rabu, 14 Juli 2021. Usai kejadian, pelaku dicopot dari jabatannya.

Korban sendiri sempat dirawat di rumah sakit usai melaporkan kejadian penganiayaan ke polisi. Arie mengatakan kliennya sudah keluar dari rumah sakit, namun masih merasakan trauma akibat kejadian itu.

"Hasil medis juga kami telah terima yang baru dikeluarkan dari rumah saki tadi. Akibat pemukulan itu, korban sampai sekarang biasa masih merasakan pusing sampai tekanan darahnya naik," kata Arie pada konferensi pers di kantornya, Senin (19/7/2021).

Baca Juga: Oknum Satpol PP Gowa Pemukul Pasutri Ditahan, Polisi: Setop Bullying

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya