Cari Keadilan, Korban Penembakan Polisi di Makassar Lapor Komnas HAM

Korban berharap kasus pidana diusut hingga tuntas

Makassar, IDN Times - Korban penembakan polisi di Jalan Barukang Kota Makassar, Sulawesi Selatan, 30 Agustus 2020 lalu, mengadu ke Komnas HAM. Mereka mencari keadilan karena merasa penyelidikan kasus itu di Polda Sulsel tak kunjung jelas.

Diketahui satu dari tiga korban penembakan meninggal. Belakangan Propam Polda Sulsel menjatuhi sanksi disiplin terhadap 12 polisi yang dianggap bersalah atas kejadian itu. Pihak korban sudah mengajukan laporan pidana, tapi belum menerima kejelasan dari penyidik.

"Tim penasihat hukum korban beserta keluarga mengajukan permohonan ke Komnas HAM RI agar melakukan penyelidikan atas dugaan kuat terjadinya pelanggaran HAM terhadap korban," kata Salman Azis, advokat publik LBH Makassar yang mendampingi korban, kepada jurnalis, Rabu (25/11/2020).

Baca Juga: 12 Polisi Dihukum soal Penembakan Warga Makassar, 3 Disanksi Demosi

1. Komnas HAM diminta terlibat hingga ke olah TKP

Cari Keadilan, Korban Penembakan Polisi di Makassar Lapor Komnas HAMKeluarga korban didamping LBH Makassar melapor ke Polda Sulsel. IDN Times/LBH Makassar

Pihak korban didampingi pengacara LBH Makassar melayangkan laporan pidana sejak 5 September 2020. Tapi menurut mereka, sampai sekarang belum jelas seperti apa perkembangan penyelidikan terhadap kasus itu.

Salman mengatakan, Komnas HAM diharapkan bisa mendesak Polda Sulsel agar mengusut tuntas kasus penembakan oleh polisi. Komnas HAM juga diminta terlibat dalam proses penyelidikan.

"Kami juga meminta juga kepada Komnasham RI untuk terlibat dalam olah tempat kejadian perkara yang akan segera dilakukan oleh pihak Polda Sulsel," ungkap Salman.

2. Kasus penembakan seharusnya jadi atensi Kapolda Sulsel

Cari Keadilan, Korban Penembakan Polisi di Makassar Lapor Komnas HAMIlustrasi Penembakan (IDN Times/Mardya Shakti)

Salman mengatakan, Komnas HAM diharapkan menginvestigasi kasus penembakan yang menewaskan warga. Dari sana, bisa lahir rekomendasi untuk mendesak Kapolda Sulsel memproses anggotanya yang terbukti bersalah.

Salman juga berharap aduan di Komnas HAM bisa mendorong agar kasus itu mendapatkan atensi dari Kapolda.

"(Semoga) diproses dengan cepat proses hukum yang diajukan oleh korban demi terlaksananya penegakan hukum dan reformasi kepolisian untuk keadilan," kata Salman.

3. Polisi yang disanksi oleh Propam sudah kembali bekerja

Cari Keadilan, Korban Penembakan Polisi di Makassar Lapor Komnas HAMIlustrasi. ANTARA FOTO/Jojon

Belum ada tanggapan Polda Sulsel soal laporan korban penembakan ke Komnas HAM. Namun sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Kombes Ibrahim Tompo mengatakan 12 anggota polisi jajaran Polres Pelabuhan Makassar sudah kembali bertugas usai menjalani sanksi pelanggaran etik berupa kurungan.

Propam Polda Sulsel menganggap 12 polisi bersalah melanggar kode etik dan prosedur pengamanan saat bertugas. Sidang pembacaan putusan berlangsung di Kantor Polda Sulsel, 24 September 2020.

Polisi yang disanksi terdiri dari tiga perwira dan sembilan bintara. Masig-masing, AKP TH, Iptu MS, Ipda MF, Aipda IB, Aipda JM, Bripka MA. Berikutnya, Bripka MI, Bripka US, Bripka YG, Brigpol IF, Brigpol HP, dan Aiptu HM. Mereka menjalani masa hukuman selama 21 hari terhitung sejak vonis dibacakan.

"Yang jelas mereka ditugaskan kembali setelah diberikan sanksi," ucap Ibrahim.

Pihak keluarga berharap kasus ini ditindaklanjuti ke ranah pidana untuk membuktikan dugaan pelanggaran pidana. Tapi Polda Sulsel belum bisa menginformasikan sejauh mana laporan korban diproses oleh penyidik.

"Itu juga saya belum tahu. Progres pendampingannya (ditangani) di Polres Pelabuhan," Ibrahim mengatakan.

Baca Juga: Korban Penembakan Polisi Minta Pelaku Diadili secara Serius

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya