Beredar Video Dua Tersangka Teroris Makassar Tolak Praperadilan

Mereka menolak didampingi kuasa hukum dari luar

Makassar, IDN Times - Video pengakuan dua tersangka kasus terorisme yang ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan, beredar di media sosial. Dalam video itu, MJ dan MA yang kini ditahan di Polda Sulsel menyatakan menolak gugatan praperadilan.

Sebelumnya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muslim berencana mengajukan praperadilan terhadap dua tersangka terkait kasus bom gereja Katedral Makassar.

"Saya dalam keadaan sehat walafiat, menyatakan bahwa tidak akan melakukan praperadilan terhadap kasus terorisme yang saya alami. Saya akan menggunakan kuasa hukum yang disediakan oleh negara," kata mereka dalam video pengakuan terpisah yang diterima jurnalis, Selasa (15/6/2021).

Baca Juga: 13 Terduga Teroris Ditangkap di Riau, Terkait Pelaku Bom Makassar

1. LBH Muslim bersikukuh mendampingi dua tersangka

Beredar Video Dua Tersangka Teroris Makassar Tolak PraperadilanTim penasihat hukum dari LBH Muslim Makassar untuk dua terduga teroris yang ditangkap tim Densus 88. IDN Times/Sahrul Ramadan

Direktur LBH Muslim Makassar Abdullah Mahir membenarkan video pengakuan dua tersangka teroris yang beredar. Meski yang bersangkutan menyatakan menolak, Abdullah menyebut pihaknya akan tetap mendampingi mereka agar mendapatkan keadilan.

"Istri mereka (MJ dan WA) tetap menggunakan jasa hukum dari LBH Muslim Makassar," katanya saat dihubungi terpisah.

2. Gugatan praperadilan telah dilayangkan

Beredar Video Dua Tersangka Teroris Makassar Tolak PraperadilanTim penasihat hukum dari LBH Muslim Makassar untuk dua terduga teroris yang ditangkap tim Densus 88. IDN Times/Sahrul Ramadan

LBH Muslim Makassar sebelumnya melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Makassar, pada 10 Juni 2021. Gugatan itu, kata Abdullah,  mempersoalkan penangkapan oleh polisi yang dianggap cacat prosedur. Terlebih masa penahanan dianggap telah lewat dari 21 hari.

MJ dan WA ditangkap karena diduga terlibat dalam jaringan kelompok Jemaah Ansharut Daulah (JAD) yang berbasis kompleks perumahan Villa Mutiara. WA ditangkap di Jalan Teukur Umar, pada 13 April, sedangkan MJ ditangkap di Jalan Antang Raya, 25 April.

Keduanya adalah bagian dari puluhan orang yang ditangkap usai kejadian bom bunuh diri di depan Gereja Katedral, 28 Maret 2021.

3. Polda Sulsel menampik tudingan kesalahan prosedur penangkapan

Beredar Video Dua Tersangka Teroris Makassar Tolak PraperadilanIlustrasi. Tim Densus 88 menggeledah rumah pelaku bom bunuh diri Gereja Katedral Makassar/Istimewa

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan, belum merespons upaya konfirmasi mengenai video pengakuan tersangka yang beredar. Merujuk dalam keterangan sebelumnya, Zulpan menepis tudingan cacat prosedur dalam penangkapan.

"Penangkapan dan penahanan sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku," kata mantan Direktur Lantas Polda Kalsel ini kepada IDN Times saat dihubungi, Senin (31/5/2021).

Menurut Zulpan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan lanjutan, semua yang ditangkap memenuhi unsur perbuatan pidana. "Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar," katanya. 

Baca Juga: Keluarga Terduga Teroris Adukan Densus 88 ke Kompolnas hingga DPR RI

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya