5.739 Napi di Sulsel Diajukan Dapat Remisi Lebaran

Makassar, IDN Times - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan mengusulkan 5.793 narapidana untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan pada hari raya Idulfitri 2021.
Pengajuan remisi diberikan bagi narapidana di lembaga pemasyarakatan atau warga binaan rumah tahanan yang dianggap berkelakuan baik.
"Pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk selalu memperbaiki diri," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel Harun Sulianto, dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/5/2021).
1. Usulan terbanyak untuk Lapas Makassar

Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel Edi Kurniadi mengatakan, Lapas Kelas I Makassar mendominasi pengajuan remisi pada lebaran tahun ini. Jumlahnya 711 orang. Kemudian terbanyak kedua Lapas Narkotika Sungguminasa sebanyak 652 orang.
Persetujuan soal pengajuan, kata Edi, baru diketahui sehari atau tepat di hari lebaran. "Atau paling cepat dua hari sebelum lebaran," ucapnya.
2. Jika disetujui, 14 napi langsung bebas

Edi menuturkan, narapidana yang diusulkan mendapat beberapa kategori pengurangan masa tahanan. Rinciannya, pengurangan 15 hari bagi 797 orang, pengurangan 1 bulan untuk 4.190 orang, pengurangan 1 bulan 15 kepada 664 orang, dan 2 bulan bagi 128 orang.
Dari jumlah itu, ada 14 napi yang diusulkan mendapatkan remisi khusus II. Jika disetujui, napi bersangkutan bisa langsung bebas.
3. Tujuh napi tipikor turut diusulkan dapat remisi

Edi mengatakan, remisi didominasi narapidana dengan kasus tindak pidana umum. Dari ribuan orang, hanya tujuh napi dengan perkara tindak pidana korupsi. Dalam hal ini Kemenkumham hanya mengusulkan.
"Langsung dari Dirjen Pas semua nantinya (keputusan). Kita hanya merekap saja," kata Edi.