5.739 Napi di Sulsel Diajukan Dapat Remisi Lebaran

Remisi diharapkan jadi motivasi untuk memperbaiki diri

Makassar, IDN Times - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan mengusulkan 5.793 narapidana untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan pada hari raya Idulfitri 2021.

Pengajuan remisi diberikan bagi narapidana di lembaga pemasyarakatan atau warga binaan rumah tahanan yang dianggap berkelakuan baik.

"Pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk selalu memperbaiki diri," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel Harun Sulianto, dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/5/2021).

Baca Juga: Lapas-Rutan di Sulsel Siapkan Kunjungan Virtual saat Lebaran

1. Usulan terbanyak untuk Lapas Makassar

5.739 Napi di Sulsel Diajukan Dapat Remisi LebaranTim Satgas Kamtib Kanwil Kemenkumham Sulsel menyidak Rutan Kelas IIB Jeneponto. IDN Times/Kemenkumham Sulsel

Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel Edi Kurniadi mengatakan, Lapas Kelas I Makassar mendominasi pengajuan remisi pada lebaran tahun ini. Jumlahnya 711 orang. Kemudian terbanyak kedua Lapas Narkotika Sungguminasa sebanyak 652 orang.

Persetujuan soal pengajuan, kata Edi, baru diketahui sehari atau tepat di hari lebaran. "Atau paling cepat dua hari sebelum lebaran," ucapnya.

2. Jika disetujui, 14 napi langsung bebas

5.739 Napi di Sulsel Diajukan Dapat Remisi LebaranIlustrasi. WBP Lapas Kelas 1 Makassar yang dibebaskan. IDN Times/Lapas Kelas 1 Makassar

Edi menuturkan, narapidana yang diusulkan mendapat beberapa kategori pengurangan masa tahanan. Rinciannya, pengurangan 15 hari bagi 797 orang, pengurangan 1 bulan untuk 4.190 orang, pengurangan 1 bulan 15 kepada 664 orang, dan 2 bulan bagi 128 orang. 

Dari jumlah itu, ada 14 napi yang diusulkan mendapatkan remisi khusus II. Jika disetujui, napi bersangkutan bisa langsung bebas.

3. Tujuh napi tipikor turut diusulkan dapat remisi

5.739 Napi di Sulsel Diajukan Dapat Remisi LebaranIlustrasi. Napi Rutan Kelas 1 Makassar yang mendapat jatah asimilasi. IDN Times/Rutan Kelas 1 Makassar

Edi mengatakan, remisi didominasi narapidana dengan kasus tindak pidana umum. Dari ribuan orang, hanya tujuh napi dengan perkara tindak pidana korupsi. Dalam hal ini Kemenkumham hanya mengusulkan.

"Langsung dari Dirjen Pas semua nantinya (keputusan). Kita hanya merekap saja," kata Edi.

Baca Juga: Terdakwa Penyuap Nurdin Abdullah Disidang di Makassar 18 Mei

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya