5 Ribu Pil Ekstasi di Mesin Pompa Air Dikendalikan Napi di Lapas Gowa

Total nilai ekstasi itu ditaksir sekitar Rp2,5 miliar

Makassar, IDN Times - Sebanyak 5 ribu butir ekstasi yang diungkapSatres Narkoba Polrestabes Makassar diduga merupakan pesanan salah satu narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Sungguminasa, Jalan Lapas Bollangi, Kabupaten Gowa. Dalam kasus kepemilikan ribuan ekstasi itu, polisi menangkap dua orang. 

Kedua orang tersebut adalah AI (45) dan M (30).  "(Ekstasi) Ini barang napi, yang dikendalikan dari dalam Lapas Bollangi dan sudah diketahui identitas napinya," kata Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Astetika usai ekpos tangkapan di kantornya, Kamis (16/1).

1. Ini peran masing-masing tersangka

5 Ribu Pil Ekstasi di Mesin Pompa Air Dikendalikan Napi di Lapas GowaEkspos hasil pengungkapan ribuan butir pil ekstasi di Mako Polretabes Makassar, Kamis (16/1). IDN Times / Sahrul Ramadan

Sebelumnya, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan Wibisono mengungkap, salah satu tersangka kasus kepemilikan barang haram itu, AI, merupakan residivis yang baru bebas beberapa bulan lalu.

Namun, Diari meluruskan pernyataan Yudhiawan tersebut. Dia mengungkap, napi yang masih mendekam di Lapas Bollangi itulah yang residivis dan kemudian memesan 5 ribu ekstasi.

Napi itu masih memiliki hubungan kekerabatan dengan salah satu tersangka, yakni AI. Napi yang belum diungkap identitasnya itu memesan ekstasi melalui seorang kurir berinisial M.

M, ungkap Diari, bertindak untuk menjemput barang haram melalui jasa pengiriman jalur laut, kemudian membawanya ke rumah AI. Peran si kurir, sesuai dengan perintah sang napi dari dalam lapas. Apalagi, AI dan M merupakan tetangga, di Jalan Daeng Tata, Kecamatan Tamalate, Makassar.

"Napi dengan pemilik toko adik-kakak. AI yang merupakan pemilik toko, jual mesin, termasuk mesin pompa air. Baru ini kami tahu. Satu unit mesin pompa air berisi ekstasi dikirim. Dikirim melalui ekspedisi laut," kata Diari.

Baca Juga: Polres Makassar Ungkap 5 Ribu Butir Pil Ekstasi Dalam Pompa Air

2. Total nilai ekstasi yang diselundupkan ditaksir sekitar Rp2,5 miliar

5 Ribu Pil Ekstasi di Mesin Pompa Air Dikendalikan Napi di Lapas GowaEkspos hasil pengungkapan ribuan butir pil ekstasi di Mako Polretabes Makassar, Kamis (16/1). IDN Times / Sahrul Ramadan

Kedua pelaku, AI dan M, ditangkap pada Rabu (15/1), sekitar 20.00 Wita di kediaman salah satu tersangka. Saat digerebek, AI tengan mengatur ulang ribuan ekstasi ke dalam paket-paket kecil. 

Pil ekstasi disebutkan tersimpan di dalam mesin pompa air baru yang belum terpakai. Ribuan pil itu, telah terbungkus rapi dalam 50 paket. Petugas menaksir, barang haram tersebut total nilai keseluruhan mencapai Rp2,5 miliar. "Per bijinya ini Rp500.000. Jadi kalau ditotal kali 5.000 butir, miliaran angkanya," ucap Kapolres Yudhiawan, sebelumnya.

Ekstasi itu, kata Yudhiawan, rencananya akan diedarkan kembali di berbagai lokasi di Kota Makassar oleh kedua pelaku. Namun, petugas masih mendalami lebih lanjut terkait teknis proses transaksi barang haram ini berjalan.

3. Polisi dalami jaringan penyelundupan ribuan butir pil ekstasi itu

5 Ribu Pil Ekstasi di Mesin Pompa Air Dikendalikan Napi di Lapas GowaEkspos hasil pengungkapan ribuan butir pil ekstasi di Mako Polretabes Makassar, Kamis (16/1). IDN Times / Sahrul Ramadan

Kasat Narkoba Kompol Diari, menambahkan, pihaknya masih terus mendalami dan menyelidiki, jaringan yang ada dalam satu rangkaian dengan para pelaku, khususnya napi yang bertindak mengontrol perjalanan barang haram tersebut.

Polisi mengungkap akan membongkar sindikat ekstasi ini hingga ke distributor yang mengirimkan ribuan pil ekstasi ke dalam mesin pompa air.

Bersama barang bukti, kedua pelaku saat ini masih ditahan di Mako Polrestabes Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1, Undang-Undang Narkotika dengan ancaman minimal enam tahun penjara.

Baca Juga: Polisi Makassar Gandeng Interpol Kejar WN Malaysia Pembobol ATM

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya