3 Rekomendasi Komnas Perempuan ke Polisi Tangani Kasus Anak di Lutim

Komnas Perempuan minta polisi fokus saja ungkap fakta baru

Makassar, IDN Times - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan menyebut, laporan polisi yang dilayangkan SU terhadap ibu kandung tiga bocah korban dugaan perkosaan di Luwu Timur, merupakan bentuk kriminalisasi.

SU melaporkan ibu korban atas dugaan pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terkait keterangannya kepada Prjoect Multatuli. "Sejatinya ini adalah upaya untuk membungkam korban," kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi dalam konferensi pers virtual pantauan perkembangan kasus Lutim, Senin (18/10/2021).

1. Komnas Perempuan rekomendasikan polisi fokus saja cari fakta baru

3 Rekomendasi Komnas Perempuan ke Polisi Tangani Kasus Anak di LutimIlustrasi. P2TP2A Makassar / Sahrul Ramadan

Menurut Siti, laporan S ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan sebagai respons pembelaan diri dalam kasus kekerasan seksual yang menempatkannya sebagai terduga pelaku. Komnas Perempuan menilai ada indikasi bahwa S sengaja membuat opini pembanding ke masyarakat di tengah upaya korban mendapat keadilan.

Komnas Perempuan pun merekomendasikan agar kepolisian tidak mengabaikan kasus utama yaitu dugaan perkosaan anak. "Kasus utamanya dulu yang diprioritaskan. Kepolisian harus fokus mencari fakta-fakta, bukti-bukti baru dalam penyelidikan yang sedang ditangani bukan masalah UU ITE-nya," tegas Siti.

Upaya pembentukan opini, menurut Siti, sudah dimulai sejak awal penyelidikan kasus ini pada Oktober hingga Desember 2019 lalu yang menyebut bahwa ibu korban mengalami gangguan kejiwaan atau waham. "Dari awal kepolisian seharusnya fokus pada laporan kekerasan seksualnya, bukan menghentikan kasusnya," ujar Siti.

2. Komnas Perempuan singgung soal sikap reaktif aparat penegak hukum

3 Rekomendasi Komnas Perempuan ke Polisi Tangani Kasus Anak di LutimIDN Times/Dini Suciatiningrum

Siti menerangkan, dalam menangani kasus kekerasan seksual, aparat penegak hukum mestinya memiliki perspektif perlindungan terhadap kelompok rentan, seperti perempuan dan anak yang menjadi korban. Bukan fokus pada upaya mediasi atau menghadirkan terlapor untuk menemui pelapor.

Komnas Perempuan juga menyinggung langkah kepolisian yang terkesan reaktif dalam merespons pemberitaan Porject Multatuli, mengenai upaya korban mencari keadilan. Malah pihak polisi kemudian mengklarifikasi berita tersebut dengan mengumbar identitas asli korban.

"Komnas Perempuanlah yang pertama kali mempublikasikan kasus ini di dalam catatan akhir tahun (Catahu) 2021. Kami menjadikan kasus ini jadi catatan betapa sulitnya pembuktian kasus kekerasan seksual, itu dipublis dan meskipun saat itu belum mendapat perhatian publik," terang Siti.

Baca Juga: AJI Makassar: Narasumber Project Multatuli Dikriminalisasi

3. Meminta agar bukti-bukti dalam proses penyelidikan awal diperiksa kembali

3 Rekomendasi Komnas Perempuan ke Polisi Tangani Kasus Anak di LutimKantor P2TP2A Makassar IDN Times/Sahrul Ramadan

Komnas Perempuan juga merekomendasikan agar kepolisian sebaiknya mengutamakan hak koreksi dan hak jawab terhadap segala bentuk produk jurnalistik yang dipersoalkan sesuai aturan Dewan Pers. Bukan justru menerima laporan S berdasar UU ITE tanpa mempertimbangkan pokok persoalan terkait kasus yang sementara ditangani.

Selain itu, kepolisian juga diminta untuk mengumpulkan dan menggunakan bukti yang sebelumnya direkomendasikan pendamping korban. Mengingat, kata Siti, ada bukti yang belum diperiksa serta keterangan ahli yang kompeten dalam isu kekerasan terhadap anak. Bukti itu di antaranya rekam medik visum dan hasil konsultasi psikologis korban.

"Ini menjadi PR (pekerjaan rumah) bagi kepolisian agar ini tidak dilihat sebagai proses antikritik dan tidak menerima masukan masyarakat. Tapi akan lebih baik mengakui bahwa memang ada hambatan-hambatan yang sempat dialami dalam proses penyelidikan sebelumnya,"kata Siti.

Baca Juga: Ibu 3 Anak di Lutim Dilapor Balik, LBH: Bentuk Intimidasi

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya