Perwira Polisi Pelaku Pemerkosa ART 13 Tahun Dipecat

Penanganan pidana masih berlanjut di pengadilan

Makassar, IDN Times - Anggota Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, AKBP Mustari dipecat dari anggota Polri. Dia dipecat setelah jadi terdakwa kasus pemerkosaan anak.

Mustari pernah menduduki jabatan strategis di Direktorat Polair Polda Sulsel, dilaporkan memerkosa asisten rumah tangga (ART) berusia 13 tahun. Kasusnya bergulir di Pengadilan Negeri Gowa.

"PTDH (pemecatan tidak dengan hormat)," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana kepada IDN Times Sulsel, Kamis (11/8/2022).

Baca Juga: Polda Sulsel Serahkan Berkas Perkara Tersangka AKBP M ke Kejaksaan

1. AKBP Mustari sempat ajukan banding

Perwira Polisi Pelaku Pemerkosa ART 13 Tahun DipecatKabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana/Istimewa

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel menggelar sidang etik terhadap AKBP Mustari pada 11 Maret 2022. Hasilnya,  Propam Polda Sulsel merekomendasikan Polri menjatuhkan sanksi pemecatan dengan tidak hormat kepada AKBP Mustari.

Menurut berita acara pemeriksaan sidang kode etik, Mustari bersalah atas persetubuhan terhadap anak sebanyak 12 kali.  Mustari dinyatakan melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi.

AKBP Mustari sempat mengajukan banding ke Markas Besar Polri. Tapi upaya banding itu ditolak.

"Putusan dari Mabes Polri sudah ada dan hasilnya (banding) ditolak, proses sidang PTDH. Tetap ada upacara," jelas Komang.

2. Kasus berlanjut di pengadilan

Perwira Polisi Pelaku Pemerkosa ART 13 Tahun DipecatIlustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain dipecat, AKBP Mustari menghadapi proses hukum pidana. Kasus pemerkosaan itu digelar di Pengadilan Negeri Gowa.

"Kalau status tahanan (Mustari) di Kejaksaan," kata Komang.

3. Dugaan persetubuhan dengan kekerasan

Perwira Polisi Pelaku Pemerkosa ART 13 Tahun DipecatSidang etik AKBP M di Polda Sulsel. (Istimewa)

Di PN Gowa, Mustari disidang dengan dakwaan melanggar Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Dalam uraian dakwaan, Mustari diduga melakukan pemerkosaan dengan dua cara. Pertama pemerkosaan disertai ancaman, hal tersebut di dakwaan Pasal 81 ayat 1. Kemudian, pada dakwaan pasal 81 ayat 2, Mustari juga melakukan tindak pidana aksi pemerkosaan tersebut disertai bujuk rayu.

"Dakwaan dasar kan di pasal 81 ayat 1, itu ada ancaman dan kekerasan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Ichlazul Amal kepada wartawan saat dikonfirmasi.

"Tapi persetubuhan yang terjadi itu dengan cara melakukan persetubuhan dengan cara kekerasan dan bujuk rayu," dia menambahkan.

Baca Juga: Korban Pelecehan AKBP M Buka Ruang Restorative Justice

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya