MUI Makassar Nilai Jihad Membela Diri saat Diserang Busur Panah

Polrestabes Makassar respons maklumat MUI soal busur panah

Makassar, IDN Times - Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto, menyatakan akan menindak tegas para pelaku kriminal jalanan yang meneror warga menggunakan busur panah.

Hal tersebut disampaikan Budhi saat menggelar diskusi terkait maklumat soal Busur Panah Haram bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Makassar, bersama instansi terkait di lobi kantor Polrestabes Makassar, Kamis (24/11/2022).

"Kalau memang tindakan itu membahayakan nyawa masyarakat ataupun petugas, kami akan mengambil tindakan tegas yang terukur," tegas Budhi kepada wartawan.

1. Polisi komitmen berantas teror busur panah

MUI Makassar Nilai Jihad Membela Diri saat Diserang Busur PanahKapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto usai diskusi Busur Panah Haram. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Diskusi yang digelar Polrestabes Makassar bersama MUI, pihak TNI, Pemerintah Kota dan DPRD Kota ini, menindaklanjuti maklumat yang diterbitkan MUI Sulsel atas maraknya aksi teror menggunakan senjata tajam dan busur panah.

MUI Sulsel memandang aksi teror pelaku busur panah itu sangat mengganggu dan meresahkan masyarakat yang tengah beraktivitas. Dalam maklumatnya, MUI Sulsel menyatakan haram memproduksi, membawa, dan menggunakan senjata tajam, busur panah dan sejenisnya untuk meneror dan melukai orang lain.

"Dengan adanya dukungan (diskusi) ini, tentunya kami sangat senang dan semangat untuk melakukan apa yang harus dilakukan untuk menjaga kota Makassar tetap aman. Tentunya tindakan tegas akan dilakukan jika itu perlu," ungkap Budhi.

"Termasuk kegiatan preventif kota, disepakati kita akan massifkan pendidikan akhlak, sosialisasi tentang bahaya busur Itu di sekolah, masjid, dan gereja," imbuhnya.

2. MUI Makassar: membela diri masuk kategori berjihad

MUI Makassar Nilai Jihad Membela Diri saat Diserang Busur PanahSekretaris MUI Makassar, Dr Masykur Yusuf Musa saat diwawancarai. IDN Times/Dahrul Amri

Sementara itu, Sekretaris MUI Makassar, Dr Masykur Yusuf Musa mengaku pihaknya siap mendukung penuh tindakan aparat kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Kota Makassar.

"MUI tentu men-support dan mendukung aparat untuk melakukan tindakan preventif, sekalipun tindakan terukur, tapi kalau memang tidak bisa dilakukan pembinaan maka (tindakan tegas terukur) dibenarkan, kalau mengancam jiwa manusia," ungkapnya.

Masykur menilai, membela diri dalam kondisi seseorang terancam jiwanya termasuk kategori jihad. "Membela agama, membela keluarga, harta, semua mati syahid," sambungnya.

Baca Juga: Aksi Teror Busur Panah di Makassar Terus Terjadi, Sangat Meresahkan

3. MUI Sulsel terbitkan maklumat busur panah haram

MUI Makassar Nilai Jihad Membela Diri saat Diserang Busur PanahSekertaria MUI Sulsel, KH. Muammar Bakry. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Sebelumnya, sekretaris MUI Sulsel, KH Muammar Bakry, menyebutkan, produksi dan penggunaan senjata tajam busur panah adalah haram. Hal tersebut tertuang dalam isi maklumat MUI Sulsel Nomor 03/DP.P.XXI/XI/2022.

"Inti dalam surat maklumat MUI Sulsel ini menegaskan keharaman memproduksi, membawa, dan menggunakan senjata tajam busur panah dan sejenisnya dalam meneror dan melukai," tegas KH Muammar di kantor MUI Sulsel, Sabtu 19 November 2022.

Muammar memperkuat alasan busur panah itu haram dengan mengutip Hadis Riwayat (HR) Bukhari dan Muslim "Barang siapa yang ancam saudaranya dengan senjata tajam, maka bukan golongan kami,".

"Kita melihat juga fenomena yang terjadi akhir-akhir ini dengan aksi teror oleh orang yang menggunakan busur panah di daerah Sulsel khusus di Makassar," ungkapnya.

Baca Juga: MUI Sulsel Terbtikan Maklumat Haram Membuat-Menggunakan Busur Panah

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya