Larangan Sepeda Listrik di Makassar, Pelanggar Pertama Anak-anak

Polisi panggil orangtua pelanggar

Makassar, IDN Times - Pihak Polrestabes Makassar terus melaksanakan sosialisasi terkait larangan memakai sepeda listrik di jalan raya. Penindakan pun mulai dilakukan.

"Terus dilakukan (sosialisasi), saat ini kita sudah tindaki," ungkap Kepala Lalu Lintas (Lantas) Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, AKBP Zulanda kepada wartawan di Posko Lantas Pasar Terong, Jl Masjid Raya Makassar, Kamis (14/7/2022) siang.

Larangan itu merujuk pada Undang Undang (UU) nomor 22 tahun 2009, pasal 47 ayat 4 yang menjelaskan tentang kendaraan bermotor dan tidak bermotor yang digerakkan dengan tenaga manusia dan atau hewan.

1. Pelanggar pertama adalah anak-anak

Larangan Sepeda Listrik di Makassar, Pelanggar Pertama Anak-anakKepala Satlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda saat diwawancarai. IDN Times Sulsel/Dahrul Amri

Sejak dilarang dalam dua pekan terakhir, pihak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) baru menindak dua pengguna sepeda listrik di Makassar. Penggunanya adalah anak yang diketahui melintas depan Posko Lantas.

"Sepeda listrik tersebut sebenarnya hanya bisa digunakan di suatu tempat tertentu. Tapi ini sudah masuk ke jalan raya dan kita tindaki. Ini (sepeda) digunakan oleh anak-anak dan jelas berbahaya," jelas Zulanda.

"Kita lihat ini arus lalu lintas di jalan raya di sini (poros Jl Masjid Raya) sangat padat kendaraan. Saya sebagai Kasat Lantas itu harus lakukan tindakan secara cepat untuk bisa mencegah langsung," lanjutnya.

2. Polisi panggil orangtua pelanggar

Larangan Sepeda Listrik di Makassar, Pelanggar Pertama Anak-anakKepala Satlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda sosialiasi larangan sepeda listrik di jalan raya, Kamis (14/7/2022). IDN Times/Dahrul Amri

Setelah ditindak dengan cara menahan sepeda listrik yang dipakai beberapa anak, pihak Satlantas Polrestabes Makassar pun langsung menghubungi keluarga atau orangtua dari anak yang memakai dua sepeda listrik.

"Jadi belum ditilang, kita hanya sosialisasi dulu dipanggil orangtua si anak ini untuk memberitahukan terkait bahaya memakai sepeda listrik di jalanan, apalagi yang pakai ini adalah anak-anak kan," ujar Zulanda.

Terlihat, dua orangtua dari anak-anak itu datang dan diberikan informasi dan juga pengetahuan langsung dari AKBP Zulanda seputar pemakaian sepeda listrik di jalan umum, termasuk larangan pemakaiannya.

"Kami menjelaskan kepada mereka agar selanjutnya tidak ada lagi alasan kepada anak-anak jika kedapatan memakai sepeda listrik di jalan raya. Ini berbahaya karena lepas kontrol orangtua," tambah Zulanda.

Baca Juga: Meski Dilarang Polisi, Toko Sepeda Listrik di Makassar Tetap Menjual

3. Orangtua mulai mengontrol anak

Larangan Sepeda Listrik di Makassar, Pelanggar Pertama Anak-anakOangtua anak yang memakai sepeda listrik di jalan raya saat diberi edukasi. IDN Times Sulsel/Dahrul Amri

Rati, salah satu orangtua yang anaknya ditindak karena memakai sepeda listrik mengaku, baru tahu tentang adanya larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya.

"Ini (larangan) baru saya tahu, artinya kita juga sebagai orangtua merasa terbantukan karena susah juga kita bilang ke anak. Jadi kalau nanti ditilang atau apa biar dia (anak) tahu rasa," ungkap Rati kepada wartawan.

Untuk itu, Rati mendukung penuh tindakan kepolisian dalam melarang penggunaan sepeda listrik di jalanan raya. Apalagi yang menggunakan sepeda itu adalah anak-anak.

"Saya dukung aturan ini pak, dari pada ini nanti anak kita yang tiba-tiba main sepeda (listrik) di jalan raya dan ada kecelakaan pasti kita yang repot lagi," tambah Rati.

Baca Juga: Alasan Satlantas Polrestabes Makassar Larang Sepeda Listrik di Jalan

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya