Danny Berpotensi Diperiksa Lagi Terkait Kasus Korupsi PDAM Makassar

Sudah dua kali Danny Pomanto diperiksa Kejati Sulsel

Makassar, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) sudah dua kali memeriksa Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto terkait kasus korupsi di PDAM Makassar. Pemeriksaan pertama pada awal penyelidikan kasus di tahun 2020-2021 dan pemeriksaan kedua pada Kamis (13/4/2023).

Danny Pomanto memenuhi panggilan pemeriksaan kedua di gedung Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, sekitar pukul 09.00 Wita hingga selesai sekitar pukul 14.00 Wita. Pemeriksaan ini dilakukan usai eks Direktur Utama PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo (HYL) dan eks Direktur Keuangan PDAM, Irawan Abadi jadi tersangka.

Walau Danny sudah menjalani dua kali pemeriksaan, tapi kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, tidak menutup kemungkinan Danny akan diperiksa untuk dimintai keterangan jika diminta oleh pihak penyidik.

"Nanti kita lihat dari kebutuhan pihak penyidik, kalau misalnya ada permintaan atau keterangan-keterangan yang perlu dikonfrontir dengan beliau (Danny), tapi kita lihat kebutuhan penyidikan lebih lanjut," ungkap Soetarmi saat ditemui wartawan di gedung Kejati Sulsel, Kamis petang.

Diberitakan, Selasa sore (11/4/2023), pihak Kejati Sulsel menetapkan tersangka yaitu adik Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, HYL dan satu orang lainnya yakni IA dalam kasus korupsi pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi tahun 2017-2019, dan premi asuransi dwiguna jabatan wali kota dan wakil wali kota 2016-2019.

1. Selain Danny, ada 14 saksi dari PDAM Makassar yang diperiksa

Danny Berpotensi Diperiksa Lagi Terkait Kasus Korupsi PDAM MakassarWali Kota Makassar Danny Pomanto. IDN Times/Sahrul Ramadan

Pemeriksaan kembali Danny Pomanto bersama beberapa saksi lainnya seperti, eks Kabag Hukum Pemkot Makassar, Direktur Teknik PDAM, Direktur Keuangan PDAM, serta beberapa eks pegawai PDAM, untuk melengkapi berkas kasus dua tersangka HYL dan IA. 

"Tadi ada 15 orang diperiksa, kalau wali kota ini diperiksa selaku owner dalam perusahaan daerah air minum (PDAM) Makassar ini, ya tentu kita bertanya soal tugas dan kewenangan beliau selaku owner di situ yang ada hubungannya dengan perbuatan kedua tersangka ini," terang Soetarmi.

2. Kemungkinan adanya tersangka baru

Danny Berpotensi Diperiksa Lagi Terkait Kasus Korupsi PDAM MakassarKasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi saat diwawancarai. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Terkait kemungkinan adanya tersangka baru, Soeterami menjelaskan, hal itu tidak bisa dipastikan. Namun, menurutnya, pemeriksaan saksi termasuk Danny, dibutuhkan untuk mengetahui dengan pasti kasus korupsi PDAM Makassar ini.

"Untuk sementara ini kita masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi ya, tujuannya untuk membuat terang tindak pidana ini bagaimana dan sejauh mana modus operandinya. Nanti apakah ada tersangka baru, nanti kita lihat, nanti kita ekspos lagi kalau ada," beber Soetarmi.

Baca Juga: Diperiksa Terkait Korupsi PDAM, Danny Pomanto: Kita Hargai Hukum

3. Pihak Kejati Sulsel masih enggan beberkan aliran Rp20 miliar

Danny Berpotensi Diperiksa Lagi Terkait Kasus Korupsi PDAM MakassarLobi gedung Kejati Sulsel di Jl Urip Sumoharjo, Kota Makassar. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Sementara itu terkait aliran dana Rp20 miliar lebih dari kasus korupsi PDAM Makassar yang telah dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel, Soetarmi masih enggan untuk menjawab.

"Jadi masalah aliran dananya nanti kita lihat dulu, karena ini sudah masuk materi. Yang jelas itu (kerugian negara) adalah hasil dari penghitungan atau audit dari ahli dalam hal ini BPKP. Dan kenapa kasus ini lama karena persoalan penghitungan negara," Soetarmi menjelaskan.

Adapun kasus yang menjerat dan menjadikan tersangka HYL dan IA sebagai tersangka, bahwa pada tahun 2016 sampai 2019 PDAM Kota Makassar mendapat Laba, untuk gunakan laba tersebut dilakukan rapat direksi yang disetujui oleh Dewan Pengawas (Dewas) kemudian ditetapkan oleh Walikota.

Kejati menyebutkan, prosedur untuk permohonan penetapan penggunaan laba dari Direksi PDAM Kota Makassar ke Walikota Makassar melalui Dewas sampai dengan pembagian laba itu melalui pembahasan atau rapat Direksi dan dicatat dalam notulensi rapat.

Baca Juga: Kejati Sulsel Periksa Danny Pomanto terkait Perkara Korupsi PDAM

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya