Transgender di Makassar Sambut Baik Kemudahan Mengurus e-KTP

Transgender sering menerima stigma dan sentimen

Makassar, IDN Times - Kebijakan pemerintah untuk memudahkan kelompok transgender membuat dokumen kependudukan seperti E-KTP, menjadi angin segar bagi kelompok transgender di Makassar.

Ketua Komunitas Sehati Makassar, Eman Memay Harundja, mengatakan persoalan pembuatan dokumen kependudukan bagi kelompok transgender sudah menjadi isu lama. Sebab selama ini mereka cukup sering mengalami kendala dan dipersulit dalam pembuatan E-KTP. 

"Ini sebenarnya menjadi harapan baru sih untuk teman-teman yang tidak memiliki KTP untuk bisa dimudahkan," kata Eman saat dihubungi IDN Times, Rabu (28/4/2021).

Baca Juga: Transgender Dimudahkan Buat E-KTP, Ini Respons Forum Komunikasi Waria

1. Mekanisme pembuatan dokumen kependudukan masih dipertanyakan

Transgender di Makassar Sambut Baik Kemudahan Mengurus e-KTPIlustrasi KTP Elektronik atau E-KTP (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Meski diberikan kemudahan dalam pembuatan dokumen kependudukan, Eman masih mempertanyakan soal mekanismenya. Sebab dia belum tahu seperti apa nanti praktiknya, misalnya apakah ada desk khusus untuk membantu atau tidak.

"Karena kan memang banyak teman-teman transpuan yang tidak nyaman dalam pembuatan E-KTP karena biasanya kan baru datang di lokasi, kita sudah dilihat-lihat. Itu kan menjadi beban psikis sendiri untuk teman-teman," ujar Eman.

Menurut Eman, desk khusus ini penting untuk menjelaskan bagaimana ekspresi transgender maupun transpuan saat berfoto. Pasalnya, selama ini mereka sudah sepakat tetap menggunakan nama lahir dan bukan nama alias. 

"Apakah dia dikasih kesempatan untuk tetap dengan ekspresinya. Karena banyak teman-teman biasa juga tidak nyaman. Misalkan di foto dia harus ikat rambut tanpa makeup. Itu yang tidak dijelaskan," kata Eman.

2. Kerap mendapat sentimen dan stigma saat mengurus dokumen kependudukan

Transgender di Makassar Sambut Baik Kemudahan Mengurus e-KTPIlustrasi Wanita-Pria (IDN Times/Arief Rahmat)

Eman menyebut sebenarnya pengurusan dokumen kependudukan tidak susah. Hanya saja sebagian rekan-rekannya banyak yang enggan mengurus dokumen lantaran harus berekspresi secara maskulin sementara transpuan umumnya berekspresi secara feminim.

"Kadang tidak nyaman dengan situasi yang ada di pelayanan adminduk. Karena beban psikologis sendiri kalau kita berada di tempat keramaian. Saat antri kadang ditanya kamu laki-laki atau perempuan," kata dia.

Karena sentimen dan stigma itu, kata Eman, mereka kerap tidak mendapatkan pelayanan lebih dulu. Hal itulah yang membuat sebagian mereka enggan mengurus identitas hukumnya.  

"Mungkin agak mending kalau teman-teman yang diterima di keluarganya. Tapi yang tidak diterima keluarganya bahkan banyak yang lari. Ada yang pindah dari Makassar ke Jakarta. Di Jakarta dia tidak membawa dokumennya, itu agak kendala juga," kata Eman.

3. Pemerintah diharapkan benar-benar menepati janjinya

Transgender di Makassar Sambut Baik Kemudahan Mengurus e-KTPIlustrasi KTP Elektronik atau E-KTP (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Eman mengaku ada beberapa rekannya yang tidak memiliki E-KTP karena proses yang lama. Namun mereka lebih memilih mengalah dan rela menunggu lama. Mereka sadar bahwa identitas hukum penting untuk dimiliki karena akan berdampak pada pelayanan publik.

"Ada yang mengalah untuk mengikat rambut dan tidak pakai make up saat foto. Cuma sebagian, tapi ada juga yang mau dengan ekspresinya," ujar Eman.

Dengan adanya kebijakan memudahkan pengurusan dokumen kependudukan bagi transgender, pihaknya berharap supaya pemerintah benar-benar memberikan mereka hak untuk memilih ekspresi yang diinginkannya walaupun secara hukum mereka tetap menggunakan nama lahirnya.

"Ketika hari ini menjadi harapan baru sehingga betul-betul dipermudah. Misalkan yang itu tadi, dia tetap dengan ekspresinya. Ketika dia rambut panjang ya tidak apa-apa tetap rambut panjangnya. Kan banyak teman-teman yang disuruh potong rambut hanya untuk keperluan foto yang beberapa menit itu," kata Eman.

Baca Juga: Kabar Gembira! Transgender Kini Bisa Buat KTP, KK dan Akta Kelahiran 

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya