Surat Bebas COVID-19 Tidak Melarang Mobilitas Masyarakat di Makassar

Pj Wali Kota menyebut ekonomi harus tetap berjalan

Makassar, IDN Times - Rencana Pemerintah Kota Makassar memberlakukan pemeriksaan surat keterangan bebas COVID-19 bagi warga luar kota yang ingin masuk ke Kota Makassar menimbulkan beragam reaksi. Sebagian masyarakat mempertanyakan bagaimana nasib warga dari luar kota yang sehari-hari bekerja di Makassar.

Menjawab itu, Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin menyatakan bahwa rencana pemberlakuan kebijakan baru semata untuk menekan ruang gerak penyebaran COVID-19. Sebab jika tidak batasi, maka akan sulit mengendalikan kasus positif COVID-19 di Makassar. 

Rudy paham bahwa sebagai ibukota Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar tentu menjadi tempat bekerja bagi masyarakat di daerah sekitarnya. Namun di sisi lain, kasus COVID-19 semakin bertambah sehingga pemerintah harus mengambil langkah. Jika kasus COVID-19 di Makassar selesai, maka persoalan COVID-19 di Sulsel juga bisa selesai.  

"Kalau kita tidak batasi orang, daerah-daerah lain yang sudah bagus, katakanlah Soppeng atau daerah-daerah kuning atau hijau lainnya yang datang ke Makassar dalam keadaan sehat, bergaul, pulang lalu sakit. Yang begini kita harus kendalikan tetapi tidak boleh melarang orang karena ekonomi kita juga tidak boleh berhenti," ujar Rudy di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (29/6).

Baca Juga: Masyarakat Keberatan Masuk Makassar Wajib Pakai Surat Bebas COVID-19

1. Tidak boleh melarang warga luar kota untuk masuk ke Makassar

Surat Bebas COVID-19 Tidak Melarang Mobilitas Masyarakat di MakassarPJ Wali Kota Makassar Prof Rudy Djamaluddin usai memimpin apel bersama di pelataran Pelabuhan Paotere, Makassar. IDN Times/Pemkot Makassar

Rudy menegaskan bahwa Pemerintah Kota tidak boleh melarang warga luar kota untuk masuk ke Makassar. Makanya pemerintah harus mengambil langkah jalan tengah. Jalan tengah ini, diakuinya memang menimbulkan keluhan dari masyarakat. Tapi dia yakin bahwa langkah inilah yang tepat untuk sekarang.

"Kita akan ambil langkah yang paling minimal pengaruhnya kepada masyarakat. Misalnya yang tidak menimbulkan biaya. Ini kan setiap daerah sudah bisa tahu masyarakatnya siapa yang ODP, OTG dan PDP," ucapnya.

2. Rencana pemberlakuan surat bebas COVID-19 masih sementara digodok

Surat Bebas COVID-19 Tidak Melarang Mobilitas Masyarakat di MakassarPJ Wali Kota Makassar Prof Ruyi Djamaluddin usai memimpin apel bersama di pelataran Pelabuhan Paotere, Makassar. IDN Times/Pemkot Makassar

Rudy menyatakan rencana tersebut saat ini masih sementara dikaji oleh pemangku kebijakan terkait. Artinya belum ada keputusan pasti soal bagaimana kebijakan itu akan berlaku.

Salah satu opsi yang jadi pembahasan, kata dia, yaitu warga yang boleh masuk ke Makassar adalah yang tidak termasuk kategori ODP, PDP, maupun OTG.

"Tetapi nanti saya siapkan, ini masih opsi, jangan dibilang sudah keputusan karena masih dikaji. Saya tidak ingin mendahului perwali," dia menerangkan. 

3. Warga Makassar diminta tidak keluar kota jika tidak mendesak

Surat Bebas COVID-19 Tidak Melarang Mobilitas Masyarakat di MakassarDok.IDN Times/Istimewa

Rudy menekankan bahwa warga luar kota yang hendak masuk ke Makassar harus meyakinkan dirinya sehat dan tidak terinfeksi COVID-19. Dia pun meminta warga Makassar agar tidak keluar kota jika tidak ada keperluan mendesak.

"Kasihan kan daerah lain sudah bagus. Begitu juga yang keluar Makassar. Kita harus yakinkan saat keluar Makassar dia sehat. Artinya kalau tidak perlu jangan ke Makassar. Kalau tidak perlu jangan keluar Makassar," kata Rudy.

Baca Juga: Pemkot Godok Aturan Masuk Makassar Harus Punya Surat Bebas COVID-19

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya