Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemkot Makassar Soroti Alih Fungsi Rumah Jadi Tempat Usaha tanpa Izin

1001216317.jpg
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin. (Dok. Humas Pemkot Makassar)
Intinya sih...
  • Fasilitas umum dipakai berdagang: Munafri menyoroti penggunaan fasilitas umum untuk berdagang, seperti lapak dan tenda di bahu jalan dan trotoar.
  • Persoalan berulang di banyak ruas jalan: Munafri mengungkapkan bahwa alih fungsi bangunan tanpa izin sering terjadi di banyak lokasi, menyebabkan ketidaknyamanan bagi warga.
  • Bangunan di atas drainase hambat penanganan banjir: Munafri juga menyoroti bangunan ilegal yang berdiri di atas saluran air, menghambat pembersihan drainase dan penanganan banjir.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar menyoroti maraknya alih fungsi bangunan rumah menjadi tempat usaha tanpa izin resmi. Praktik tersebut dinilai memicu parkir sembarangan dan kemacetan lalu lintas di sejumlah ruas jalan kota.

Sorotan itu disampaikan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin saat memimpin Rapat Pembahasan Pengaturan Bangunan dan Parkir Liar di Kantor Wali Kota Makassar, Selasa (30/12/2025). Munafri menilai perubahan fungsi bangunan yang tidak sesuai peruntukan sering kali tidak diikuti penyediaan fasilitas parkir.

"Banyak rumah tiba-tiba berubah jadi tempat usaha, tapi tidak menyiapkan lahan parkir. Akhirnya kendaraan parkir di jalan dan bikin macet," kata Munafri.

1. Fasilitas umum dipakai berdagang

Ilustrasi pedagang kaki lima. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)
Ilustrasi pedagang kaki lima. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Munafri menjelaskan kondisi tersebut diperparah dengan kebiasaan sebagian pelaku usaha yang memanfaatkan fasilitas umum untuk aktivitas berdagang. Lapak, tenda, hingga barang-barang bekas kerap ditempatkan di bahu jalan dan trotoar.

"Ini yang bermasalah, jangan tiba-tiba datang pasang tenda, berjualan, dan mengganggu fasilitas umum," katanya.

2. Persoalan berulang di banyak ruas jalan

ilustrasi pedagang kaki lima (pexels.com/Orkhan Aliyev)
ilustrasi pedagang kaki lima (pexels.com/Orkhan Aliyev)

Menurut Munafri persoalan alih fungsi bangunan tanpa izin tidak bisa dipandang sepele karena berdampak langsung pada ketertiban dan kenyamanan warga. Dia menilai lemahnya pengawasan wilayah turut menyebabkan persoalan serupa terus berulang di berbagai lokasi.

"Ini seakan-akan persoalan kecil, padahal hanya persoalan koordinasi. Hampir di semua ruas jalan, mulai Cendrawasih, Veteran, Ratulangi, Urip, Pettarani, persoalannya sama," ungkapnya.

3. Bangunan di atas drainase hambat penanganan banjir

Kamacetan parah di Jalan AP Pettarani Makassar yang terendam banjir, Senin (13/2/2023). Dok. IDN Times/Istimewa
Kamacetan parah di Jalan AP Pettarani Makassar yang terendam banjir, Senin (13/2/2023). Dok. IDN Times/Istimewa

Selain berdampak pada lalu lintas, Munafri juga menyoroti keberadaan bangunan ilegal yang berdiri di atas saluran air dan kanal. Menurutnya, kondisi tersebut menghambat pembersihan drainase dan memperberat penanganan banjir.

"Bagaimana mau bersihkan got dan alur air kalau ada bangunan di atasnya," tegas Munafri.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Harga BBM Non-Subsidi Pertamina di Sulawesi Turun per 1 Januari 2026

01 Jan 2026, 05:23 WIBNews