Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

LLDikti Periksa Dosen Ludahi Kasir Toko Swalayan usai Dipecat UIM

Ilustrasi ASN.
Ilustrasi ASN. (dok. Diskominfo lampung)

Makassar, IDN Times - Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IX, Andi Lukman, menyampaikan status kepegawaian Amal Said, eks dosen Universitas Islam Makassar (UIM), masih dalam proses pemeriksaan. Amal Said dikembalikan ke LLDikti setelah diberhentikan dari UIM menyusul insiden peludahan terhadap kasir swalayan.

"Ini kan kita periksa dulu. Tidak bisa langsung membuat sanksi begitu. Terima saja dulu. Nanti mau diperiksa, tadi pemeriksaan sudah selesai, nanti mau kita rapatkan seperti apa sanksinya. Begitu SOP-nya," kata Andi Lukman melalui telepon, Rabu (31/1/2025).

1. Pemeriksaan internal masih berjalan

Ilustrasi ASN di Indonesia. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi ASN di Indonesia. (IDN Times/Aditya Pratama)

Andi Lukman menegaskan proses ini masih berlangsung dan melibatkan tim pemeriksa internal. Keputusan terkait sanksi belum final karena masih menunggu hasil pemeriksaan dan pertimbangan pimpinan.

"Ini diproses. Ada tim yang memeriksa. Nanti juga pimpinan melihat seperti apa sanksi. Sanksi ini kan tidak bisa serta merta karena ini nasibnya orang," kata Andi Lukman.

2. Pertimbangan putusan hukum

Ilustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)

Mengenai kaitannya dengan putusan hukum, Andi Lukman menyebut bahwa tim LLDikti akan mempertimbangkan proses hukum yang sedang berjalan. Tingkat kesalahan Amal Said akan dilihat untuk menentukan sanksi, apakah ringan, sedang, atau berat.

"Dilihatlah seperti apa. Apakah dia sanksi ringan, sedang atau berat. Nanti kita lihat seperti apa. Tadi sudah diperiksa sama tim etik. Jadi tim etik nanti menyerahkan kepada saya untuk memutuskan seperti apa sanksinya," katanya.

3. Pemecatan dari UIM

Ilustrasi pemecatan. (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi pemecatan. (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, Rektor UIM, Prof Muammar Bakry, memutuskan memberhentikan Amal Said menyusul peludahan yang terekam CCTV di Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar. Keputusan ini diambil melalui sidang Komisi Disiplin (Komdis) UIM karena tindakan tersebut dianggap melanggar kode etik dosen dan nilai-nilai akhlak.

"Rektor UIM memberhentikan yang bersangkutan (Amal Said) sebagai dosen UIM dan dikembalikan ke LLDIKTI Wilayah IX sebagai dosen negeri," ucap Muammar Bakry kepada awak media, Senin (29/12/2025).

Amal Said sendiri sempat berharap kasus dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, korban menegaskan tetap melanjutkan proses hukum di Polsek Tamalanrea. Hingga kini, korban masih merasa trauma dan menunggu kepastian hukum.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Malam Tahun Baru 2026 di Makassar, Wali Kota Imbau Perayaan Sederhana

31 Des 2025, 22:09 WIBNews