Rawan Sengketa, Wali Kota Makassar Instruksikan Data Seluruh Aset Daerah

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar mempercepat penataan dan pengamanan aset daerah, khususnya tanah dan bangunan milik pemerintah kota. Hal tersebut ditegaskan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin saat memimpin Rapat Koordinasi Penataan, Pengelolaan, dan Pemanfaatan Tanah Pemerintah Kota Makassar di Balai Kota Makassar, Selasa (30/12/2025).
Munafri menyoroti masih banyak aset Pemkot Makassar yang belum memiliki kepastian hukum. Kondisi itu meliputi aset yang tidak tercatat secara administrasi, tercatat tetapi tanpa alas hak, hingga aset yang dikuasai secara fisik namun belum didukung dokumen kepemilikan yang sah.
"Banyak aset kita yang kadang-kadang tercatat, tapi sebenarnya tidak tercatat dengan baik. Ada juga memang punyanya Pemkot, tapi benar-benar tidak ada alas haknya," kata Munafri dalam rapat tersebut.
1. Soroti aset berstatus HGB yang rawan sengketa

Selain itu, Munafri juga menyinggung persoalan tanah dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak jelas perpanjangannya sehingga rawan memicu sengketa di kemudian hari. Menurutnya, persoalan aset berada langsung di wilayah kerja camat dan lurah sehingga membutuhkan peran aktif aparatur wilayah untuk identifikasi dan pelaporan.
Munafri meminta seluruh OPD terkait bersama camat dan lurah bergerak cepat melakukan pendataan menyeluruh atas seluruh aset Pemkot Makassar. Data tersebut selanjutnya dipusatkan di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebagai muara pencatatan aset daerah.
"Harusnya semuanya muaranya di BPKAD. Tinggal dilaporkan atas nama siapa, di mana lokasinya. Bahkan saya berpikir apakah aset ini tidak usah tersebar lagi," jelasnya.
2. Soroti aset Pemkot rawan lepas akibat lemah administrasi

Dalam rapat itu, Munafri juga menyinggung sejumlah aset Pemkot Makassar yang rawan lepas akibat lemahnya perlindungan hukum dan administrasi. Salah satunya sengketa lahan perpustakaan di kawasan Keru-Keru yang kalah di pengadilan tingkat pertama meski pemerintah kota memiliki sertipikat.
Selain aset tanah, perhatian juga diarahkan pada bangunan milik pemerintah, mulai dari sekolah, puskesmas, kantor camat, kantor lurah, hingga bangunan komersial. Aset di kawasan pesisir turut menjadi sorotan karena dinilai paling rawan sengketa dan pembangunan tanpa izin.
"Saya berharap dari pertemuan ini kita bisa membangun satu sistem bersama untuk mengidentifikasi seluruh persoalan aset, apa masalahnya, di mana posisinya, dan bagaimana penyelesaiannya," katanya.
3. Persoalan lahan kerap hambat pembangunan

Munafri menilai penataan aset menjadi kebutuhan mendesak mengingat Kota Makassar tidak memiliki cadangan lahan atau land bank. Kondisi tersebut kerap berdampak pada tertundanya proyek pembangunan akibat munculnya klaim kepemilikan lahan.
"Banyak proyek kita akhirnya terbengkalai karena muncul lagi surat-surat pengakuan tanah. Ini harus sudah clear di tingkat wilayah masing-masing, bahwa tanah ini betul-betul milik Pemerintah Kota Makassar," tegasnya.

















