Pemkot Makassar Perpanjang PPKM, Salat Tarawih Boleh tapi Dibatasi

Pemkot membuat aturan terkait pelaksanaan salat Tarawih

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar resmi memperbolehkan ibadah salat Tarawih berjemaah di luar rumah pada Ramadan 2021. Kebijakan ini berbeda dibandingkan dengan bulan puasa sebelumnya, di mana pemerintah meminta salat Tarawih cukup di rumah.

Meski demikian, ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi apabila masyarakat akan menggelar salat Tarawih berjemaah di masjid.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor :443 o/193/ S.Edar/Kesbangpol/IV/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa COVID-19 di Kota Makassar yang diterbitkan pada, Selasa 6 April 2021.

"Jadi kita kan sebagai pemerintah kota harus mempersiapkan kepada seluruh masyarakat kota, termasuk agenda peribadatan di masjid-masjid dalam rangka, kan kita lagi pandemik. Kalau tidak pandemik tidak perlu kita kasih begini," kata Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto, Kamis (8/4/2021).

1. Jemaah dibatasi 50 persen dari kapasitas masjid

Pemkot Makassar Perpanjang PPKM, Salat Tarawih Boleh tapi DibatasiIlustrasi salat Tarawih. IDN Times/Prayugo Utomo

Ketentuan untuk pelaksanaan salat Tarawih sebagaimana yang tertuang dalam surat edaran tersebut adalah pelaksanaan salat Tarawih dan Witir di masjid dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dan melalui penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Untuk mencegah penularan COVID-19, maka jemaah yang telah menerima vaksinasi COVID-19 dan penyintas dapat melaksanakan ibadah salat Tarawih dan Witir di dalam Mesjid. Sementara jemaah yang belum menerima vaksinasi COVID-19, melaksanakan ibadah di halaman masjid.

"Kebijakan nasional sudah jelas, misalnya bawa sajadah sendiri. Saya tambah bawa tisu juga sendiri. Jadi sajadah tidak cukup tapi untuk tempat sujud tisu atau kertas habis itu kita buang. Kemudian yang di dalam itu sudah vaksin dan penyintas. Di luar yang belum vaksin," kata Danny.

Untuk pelaksanaan semua ketentuan itu, maka pengurus atau pengelola masjid wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan pada seluruh rangkaian ibadah salat Tarawih dan Witir. 

2. Masjid-masjid harus disemprot disinfektan

Pemkot Makassar Perpanjang PPKM, Salat Tarawih Boleh tapi DibatasiSeorang petugas membersihkan mimbar masjid Al Markaz Al Islami Makassar, Sabtu (14/3/2020). IDN Times/Asrhawi Muin

Sebagai persiapan awal, Pemerintah Kota Makassar sudah lebih dulu menurunkan tim untuk menyemprotkan disinfektan ke 1.700 masjid yang tersebar di Kota Makassar. Danny ingin memastikan semua masjid steril sebelum digunakan beribadah, khususnya pada bulan Ramadan.

Danny mengungkapkan, penyemprotan disinfektan untuk masjid ini merupakan salah satu program dalam Makassar Recover, yakni upaya pemutusan COVID-19. Menurutnya, ini merupakan langkah yang ditempuh untuk menyambut bulan suci Ramadan di tengah pandemik COVID-19.

"Maka kewajiban saya mensterilkan dulu semua itu. Maka hari ini saya perintahkan kepada seluruh pemadam kebakaran urusannya di luar pekarangan dan BPBD urusannya di dalam. Di luar disinfektan dengan air dan ada deterjennya. Di dalam yang ada alkoholnya," kata Danny.

Baca Juga: Masjid Al-Markaz Makassar Batasi Aktivitas Sepanjang Bulan Ramadan 

3. PPKM mengatur soal pembatasan saat Ramadan

Pemkot Makassar Perpanjang PPKM, Salat Tarawih Boleh tapi DibatasiIlustrasi. IDN Times/Reza Iqbal

Dalam surat edaran itu juga disebutkan bahwa kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, club malam, diskotik, live music, pijat refleksi, dan semacamnya termasuk sarana penunjang tempat hiburan yang ada di hotel ditutup mulai 13 April - 17 Mei 2021 pukul 07.00 WITA. Hal itu untuk menjaga kesucian bulan Ramadan.

Khusus usaha jasa makanan dan minuman seperti rumah makan, cafe, dan restoran, diminta untuk melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga tidak bersifat demonstratif yang dapat mengganggu pelaksanaan ibadah puasa bagi yang menjalankannya pada saat membuka usahanya di siang hari.

Selebihnya, aturan dalam surat edaran itu masih sama seperti sebelumnya yaitu fasilitas umum, cafe, restoran dan rumah makan, warkop, dan game center, diizinkan sampai pukul 22.00 WITA mulai 6 - 19 April 2021. 

Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai pukul 21.00 WITA dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. 

Baca Juga: Jemaat Salat Tarawih di Makassar Dipisah menurut Vaksinasi

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya