KPU Pastikan Pilkada Makassar Tanpa Bakal Calon Perseorangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar memastikan tidak ada bakal pasangan calon perseorangan pada Pemilihan Wali Kota dn Wakil Wali Kota Makassar 2024.
Tahapan penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan sedianya dibuka sejak tanggal 8 hingga 12 Mei 2024. Hingga tenggat akhir 12 Mei pukul 23.59 WITA, tidak satu pun bakal pasangan calon perseorngan yang datang menyerahkan syarat dukungannya atau pun mengupload dokumen lewat Aplikasi Sistem Pencalonan (SILON).
"Dengan demikian, bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar dari jalur perseorangan dinyatakan nihil," kata Komisioner KPU Makassar, Sri Wahyuningsih, dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/4/2024).
Baca Juga: Syarat Parpol Usung Paslon di Pilkada Makassar Minimal 10 Kursi
1. KPU Makassar buka layanan helpdesk
Terkait tahapan penyerahan syarat dukungan ini, KPU Kota Makassar telah membuka helpdesk di kantornya yang berlokasi di Jalan Perumnas Antang Raya. KPU juga telah menyosialisasikan melalui media baik cetak maupun online dan selama lima hari yaitu tanggal 8-12 Mei 2024.
"KPU Kota Makassar menyediakan tempat penerimaan penyerahan syarat dukungan di Hotel Mercure Makassar," kata Sri.
2. Syarat dukungan 67.402 KTP bagi bakal calon perseorangan
KPU Makassar sebelumya telah mengumumkan jumlah dukungan minimal bagi bakal pasangan calon perseorangan, yaitu sebanyak 67.402 KTP dukungan dan tersebar di 8 kecamatan di Kota Makassar. Jumlah ini berasal dari 6,5 persen dari jumlah DPT Kota Makassar.
Untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Tahun 2024 sendiri, jumlah DPT pada Pemilu terakhir atau Pemilu 2024 adalah 1.036.941 jiwa.
3. Syarat minimal 6,5 persen dari jumlah DPT
Calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan dari sejumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan umum atau pemilihan yang paling akhir di daerah bersangkutan. Hal ini juga telah diatur dalam Undang-undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Pada pasal 41 ayat 2 poin d, juga disebutkan bahwa kabupaten/kota yang jumlah DPT terakhirnya berjumlah di atas 1.000.000, maka syarat minimal dukungannya adalah 6,5 persen dari jumlah DPT terakhirnya.
Baca Juga: Calon Perseorangan di Pilkada Makassar Wajib Setor 67.402 KTP