Warga Bara-Baraya Demo Menolak Penggusuran di Depan PN Makassar

Mereka menolak eksekusi penggusuran rumah

Makassar, IDN Times - Warga Bara-baraya bersama mahasiswa berdemonstrasi di depan Pengadilan Negeri Makassar, Jalan R.A. Kartini, Senin siang (5/6/2023). Mereka menyuarakan penolakan penggusuran sejumlah rumah di Bara-Baraya, Kecamatan Makassar, yang sudah ditempati puluhan tahun.

Demonstran menutup sebagian badan jalan di depan PN Makassar. Namun arus lalu lintas di sekitar lokasi terpantau lancar.

Beberapa tahun terakhir warga Bara-Baraya gencar menolak eksekusi penggusuran rumah yang mereka huni. Puluhan rumah terancam digusur karena didugat seorang mengaku ahli waris.

Baca Juga: MUI Makassar Tegaskan Ulama Harus Netral dalam Pemilu

Baca Juga: 4 Pelaku Penganiayaan Mahasiswa Unismuh Makassar Buron

1. Demonstran menyatakan siap perang melawan penggusuran

Warga Bara-Baraya Demo Menolak Penggusuran di Depan PN MakassarWarga Bara-Baraya berdemonstrasi di depan Pengadilan Negeri Makassar, Senin (5/6/2023). IDN Times/Dahrul Amri)

Terlihat massa demonstran mengibarkan spanduk besar berisi pernyataan sikap. Antara lain bertuliskan "Barabaraya Siap Perang Melawan Penggusuran"

Salah satu demonstran bernama Arul, dalam orasinya menekankan bahwa warga dan mahasiswa akan memberi perlawanan jika nantinya PN Makassar menerbitkan surat eksekusi.

"Kita beri tahu ke warga kota Makassar bahwa Bara-Baraya masih melawan dan bersiap perang lawan penggusuran," kata Arul. "Ingat, ini belum apa-apa, kita akan lawan alat-alat berat, kita siap melawan tameng yang melindungi penggusuran," dia melanjutkan.

2. Warga menunggu putusan PN Makassar

Warga Bara-Baraya Demo Menolak Penggusuran di Depan PN MakassarIlustrasi - gedung Pengadilan Negeri (PN) Makassar, di Jl R.A Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar selaku pendamping warga Bara-Baraya menyatakan saat ini perkara Bara-Baraya tengah dalam proses hukum. Pihaknya tengah menunggu putusan PN Makassar soal gugatan balik warga terhadap pihak yang mengaku ahli waris.

"Jadi salah satu warga Barabaraya sedang mengajukan bantahan (derden perzet) ke PN, dan besok jadwal putusannya," kata koordinator Divisi Advikasi LBH Makassar, Muhammad Ridwan kepada IDN Times.

3. Sidang putusan bantahan warga akan digelar online

Warga Bara-Baraya Demo Menolak Penggusuran di Depan PN Makassar(Ilustrasi majelis hakim) IDN Times/Sukma Shakti

Ridwan mengatakan, putusan atas bantahan atau derden akan digelar secara online. Pihaknya sengaja menggelar demonstrasi jelang putusan sebagai bentuk tekanan kepada PN Makassar. 

Diketahui, dalam tujuh tahun terakhir ini setidaknya tiga kali warga Bara-Baraya digugat oleh pihak yang mengaku ahli waris. Namun tiga gugatan dimenangkan oleh para warga berdasarkan alas hak yang kuat.

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya