Saingan KPU dan Parpol, Bawaslu Kesulitan Merekrut Pengawas Ad Hoc

Ini jadi catatan pada pengawasan Pemilu 2019

Makassar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan kesulitan merekrut petugas pengawas ad hoc. Petugas ini bekerja untuk masa tugas tertentu, pada tingkat kecamatan hingga tempat pemungutan suara (TPS).

Sulitnya merekrut petugas pengawas menjadi catatan Bawaslu di bidang sumber daya manusia, dalam evaluasi pengawasan pemilihan umum tahun 2019. Catatan ini menjadi perhatian jelang pemilihan kepala daerah serentak di 12 kabupaten/kota, tahun 2020.

“Mudah-mudahan itu bisa kita benahi dan bisa mendapatkan petugas yang bisa menjalankan tugas lebih baik, dan terjaga integritasnya,” kata Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad di Makassar, Kamis (21/11).

Baca Juga: Pilkada 12 Daerah di Sulsel Tahun 2020, Ini 4 Faktanya

1. Calon petugas pengawas kadang terkendala persyaratan

Saingan KPU dan Parpol, Bawaslu Kesulitan Merekrut Pengawas Ad HocAnggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad. IDN Times/Aan Pranata

Saiful menjelaskan, rekrutmen petugas pengawas ad hoc biasanya terkendala aturan persyaratan yang ditetapkan Bawaslu RI. Terdapat sejumlah syarat yang dianggap memberatkan bagi calon yang mendaftar.

Syaratnya, antara lain, berusia minimal 25 tahun, tidak pernah dua kali menjadi petugas penyelenggara pemilu, dan non partisan. Lalu ada syarat menyertakan keterangan bebas narkoba.

“Keterangan bebas narkoba ini biayanya mahal. Apalagi syarat non partisan, kami cukup kesulitan. Inilah plus minus yang terjadi,” ucapnya.

Baca Juga: PNS Bisa Daftar, Bawaslu Buka Seleksi Pengawas Pilkada di Kecamatan 

2. Bawaslu bersaing dengan KPU dan partai politik

Saingan KPU dan Parpol, Bawaslu Kesulitan Merekrut Pengawas Ad HocIDN Times/Aan Pranata

Selain terkendala persyaratan, Bawaslu juga tidak bisa maksimal merekrut petugas pengawas yang berkualitas. Sebab biasanya, proses rekrutmen di Bawaslu digelar bersamaan dengan rekrutmen petugas ad hoc di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Tak hanya itu, di saat yang sama partai politik juga sering kali dalam posisi yang sama. Yakni merekrut tenaga saksi untuk wilayah tugas yang sama.

“Dulu kita rasakan. Bayangkan berapa banyak, karena parpol juga merekrut, dikali berapa parpol, sampai ke tingkat TPS. Sementara kami merekrut pengawas TPS, KPPU juga merekrut KPPS,” kata Saiful.

3. Perekrutan pengawas kecamatan lebih cepat dibanding biasanya

Saingan KPU dan Parpol, Bawaslu Kesulitan Merekrut Pengawas Ad HocIDN Times / Aan Pranata

Jelang pilkada 2020, jajaran Bawaslu di Sulsel sudah mulai merekrut petugas pengawas kecamatan. Proses seleksi dimulai pada November, dan ditargetkan rampung pada Desember 2019. Saiful mengatakan, rekrutmen panwascam kali ini lebih cepat dibandingkan pada pemilihan umum atau pilkada sebelumnya. 

Hanya saja, perekrutan pengawas untuk tingkat bawah, yakni TPS, belum bisa digelar. Bawaslu masih menunggu petunjuk dari pusat.

“Biasanya perekrutan PTPS satu bulan sebelum pemilihan. Tapi sampai sekarang belum ada petunjuk,” ujarnya.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya