Panitia Angket Siapkan Pemanggilan Paksa dalam Penyelidikan Gubernur

Daftar panggil berisi sekitar 30 nama

Makassar, IDN Times - Panitia angket DPRD Sulawesi Selatan, Senin (1/7) menggelar rapat internal untuk mempersiapkan penyelidikan terhadap Gubernur Nurdin Abdullah. Dalam rapat yang digelar di Kantor DPRD Sulsel Jalan Urip Sumoharjo Makassar, panitia angket membahas seputar tata cara penggunaan hak angket.

Panitia Angket, antara lain membahas soal rencana pemanggilan pihak-pihak terkait guna menyelidiki dugaan pelanggaran Gubernur dan Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman. Dalam pelaksanaannya, Panitia Angket berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan.

"Orang yang akan dimintai keterangan wajib memenuhi panggilan panitia angket," kata Kadir Halid kepada wartawan.

Baca Juga: Apa Itu Hak Angket dan Bagaimana Potensinya Menuju Pemakzulan?

1. Panitia Angket bakal meminta bantuan Kepolisian

Panitia Angket Siapkan Pemanggilan Paksa dalam Penyelidikan GubernurIDN Times/Abdurrahman

Dalam rapat Panitia Angket itu juga dibahas mengenai prosedur pemanggilan pihak terkait. Misalnya, orang yang tidak memenuhi panggilan tiga kali berturut-turut tanpa alasan sah, akan dipanggil secara paksa.

Panitia Angket akan meminta bantuan Kepolisian untuk memanggil paksa pihak terkait. Namun tata cara pelaksanaan angket belum final, karena masih akan dibahas lebih lanjut secara internal.

"Nanti kita akan koordinasi kepada Kepolisian. Yang dipanggil juga kan ada penyampaiannya," ucap Kadir.

2. Daftar panggil berisi sekitar 30 nama

Panitia Angket Siapkan Pemanggilan Paksa dalam Penyelidikan GubernurIDN Times/Aan Pranata

Kadir mengungkapkan, pada rapat pendahuluan, Panitia Angket lebih dulu mengambil keputusan soal hal-hal bersifat administratif. Hal ini disebut demi kelancaran agenda penyelidikan. Pihaknya juga meminta pandangan tim ahli dalam menyusun materi pemeriksaan.

Panitia Angket, kata Kadir, juga akan mengajukan daftar orang yang akan dimintai keterangan. Masing-masing dari 20 anggota Panitia, bisa mengusulkan nama. Saat ini ada 30 orang terkait yang digadang-gadang, meski daftarnya belum final.

"Nanti akan muncul nama-nama, siapa yang akan kita panggil. Akan kita sepakati. Sekitar 30 orang, tapi nanti kan berkembang di rapat," Kadir melanjutkan.

3. Anggota Panitia Angket dalami materi penyelidikan

Panitia Angket Siapkan Pemanggilan Paksa dalam Penyelidikan GubernurIDN Times/Aan Pranata

Wakil Ketua Panitia Angket Selle KS Dalle mengungkapkan, pada tahap awal 20 anggota pansus akan merangkul tim ahli untuk memetakan materi pokok angket. Dari pendalaman, akan terurai data dan informasi apa saja yang harus dipersiapkan, baik primer dan sekunder.

Berdasarkan pemetaan materi, Pansus kemudian menentukan siapa saja yang menjadi sumber informan, dan bagaimana cara penyelidikan. Termasuk juga penentuan siapa saja pihak terkait yang bakal dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Kira-kira tahapan pertama ini paling tidak sepekanlah. Paling lama sepuluh hari harus tuntas," kata Selle di Makassar, Sabtu (29/6).

Baca Juga: Disetujui, Ini 5 Materi Hak Angket DPRD untuk Gubernur Sulsel  

Topik:

  • Aan Pranata
  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya