Panitia Angket: Hasil Penyelidikan Gubernur Rampung dalam Seminggu

Panitia Angket akan ke Jakarta lebih dulu

Makassar, IDN Times - Panitia Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan merampungkan agenda pemeriksaan pihak-pihak terkait, Senin (5/8). Kini panitia beranggotakan 20 legislator sedang dalam tahap merampungkan laporan hasil penyelidikan.

Sejak memulai pemeriksaan pada 8 Juli 2019, Panitia Angket telah memeriksa sekitar 40 orang dalam penyelidikan terhadap beberapa dugaan pelanggaran di Pemerintah Provinsi. Mereka yang diperiksa antara lain Gubernur Nurdin Abdullah, Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman, pejabat dan pegawai pemerintahan, serta sejumlah ahli.

Ketua Panitia Angket Kadir Halid menjelaskan, laporan disusun berdasarkan keterangan para terperiksa, alat-alat bukti, serta pandangan. Hasil penyelidikan disimpulkan atas pandangan para anggota Panitia.

"Kita berkunjung dulu ke Jakarta. Setelah kembali baru rapat internal untuk menyusun laporan. Sepuluh hari ke depan bisa selesai, satu minggu juga bisa," kata Kadir di Makassar, Selasa (6/8).

1. Panitia Angket agendakan konsultasi di sejumlah lembaga

Panitia Angket: Hasil Penyelidikan Gubernur Rampung dalam SemingguIDN Times/Abdurrahman

Pekan ini, Panitia Angket DPRD Sulsel berencana berkunjung ke sejumlah lembaga di Jakarta. Kunjungan dalam rangka konsultasi terkait hasil penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran Gubernur maupun Wagub Sulsel.

Lembaga yang akan didatangi, antara lain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri. Hasil konsultasi juga akan dimasukkan dalam berita acara pemeriksaan, sebagai bagian dari proses penyelidikan.

"Kalau ada hasil kunjungan, dikasi masuk juga dalam berita acara pemeriksaan," ucap Kadir.

Baca Juga: Telusuri Pelanggaran Gubernur Sulsel, Panitia Angket Konsultasi ke KPK

2. Masa kerja tersisa 19 hari

Panitia Angket: Hasil Penyelidikan Gubernur Rampung dalam SemingguIDN Times/Aan Pranata

Panitia Angket DPRD Sulsel mulai dibentuk pada 26 Juni 2019. Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mereka bekerja dalam tenggat 60 hari. 

Mengacu pada aturan itu, Panitia Angket memiliki sisa waktu bekerja selama 19 hari. Mereka wajib menyampaikan laporan kesimpulan hasil penyelidikan melalui rapat paripurna, paling lambat 25 Agustus 2019.

3. Peluang pemakzulan gubernur tetap terbuka

Panitia Angket: Hasil Penyelidikan Gubernur Rampung dalam SemingguIDN Times/Aan Pranata

Hak angket DPRD Sulsel bergulir dengan tema besar dugaan dualisme kepemimpinan di Pemerintah Provinsi. Ada lima poin materi penyelidikan yang berupaya diungkap, misalnya kontroversi mutasi pejabat, pencopotan tanpa mekanisme, dugaan bagi-bagi proyek, hingga realisasi APBD rendah.

Kadir mengatakan, sejauh ini sekitar 30 terperiksa menguatkan berbagai dugaan pelanggaran tersebut. Termasuk Gubernur Nurdin yang diperiksa Kamis (1/8). Saat itu Nurdin mengakui soal pencopotan tiga pejabat pimpinan pratama atas kewenangannya sendiri, sedangkan SK mutasi 193 pejabat yang kontroversial disebut kesalahan Wagub.

Kesimpulan akan disampaikan dalam bentuk rekomendasi. Salah satu rekomendasi, bisa saja berupa hak menyatakan pendapat untuk pemakzulan Gubernur maupun Wagub. "Kita rapat internal dulu. Bisa saja rekomendasi (pemakzulan) kepada Mahkamah Agung. Kalau ada korupsi kerugian negara bisa rekomendasi ke aparat hukum, boleh KPK, Kejaksaan, atau Kepolisian," kata Kadir beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Tegaskan Keluarga Tak Terlibat Proyek, Nurdin Abdullah: Lillahi Ta'ala

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya