Naik, Tarif Baru Tol Makassar Berlaku Pekan Depan

Makassar, IDN Times - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menerapkan penyesuaian tarif baru untuk sebagian jalan tol di Kota Makasar, Sulawesi Selatan, mulai 31 Januari 2020. Penyesuaian tarif berlaku untuk ruas Tol Ujung Pandang Seksi I dan II.
Tol ini meliputi ruas Cambayya, Ramp Tallo Timur, Paralloe, Ramp Paralloe, Ram Tallo Barat, dan Kaluku Bodoa.
Direktur Utama PT Bosowa Marga Nusantara selaku operator tol, Anwar Toha menyatakan, penyesuaian tarif sesuai surat keputusan Menteri PUPR Nomor 1232/KPTS/M/2019. Tarif baru ditetapkan berdasarkan inflasi Kota Makassar dua tahun terakhir, yaitu 7,42 persen.
"Tanggal 31 akan diberlakukan, setelah kita sosialisasi kurang lebih satu minggu. Harapannya, dengan kenaikan ini, pelayanan juga akan kita coba tingkatkan," kata Anwar dalam keterangan persnya di Makassar, Senin (27/1).
Baca Juga: Dilepas PSM Makassar, Guy Junior Terima Pinangan Borneo FC
1. Tarif tol rata-rata naik 7,08 persen
Anwar menyebutkan, kenaikan tarif tol umumnya berkisar 7,08 persen. Dibandingkan sebelumnya, tarif rata-rata naik Rp500.
Jalan Tol Ujung Pandang Seksi I dan II terbentang sepanjang enam kilometer dengan lima gerbang tol. Hingga Desember 2019, volumenya tercatat rata-rata 56.382 kendaraan per hari. Tarif tol terbagi lima sesuai golongan kendaraan.
Penyesuaian tarif terakhir diterapkan pada 8 Desember 2017. Sesuai aturan, tarif disesuaikan setiap dua tahun sekali.
2. Ada tarif yang naik, ada yang turun
Sesuai mandat Badan Pengelola Jalan Tol di Kementerian PUPR, diberlakukan penyederhanaan tarif tol. Kendaraan tetap terbagi dalam lima golongan, namun tarif golongan 2 dan 3 nilainya sama. Begitu juga tarif golongan 4 dan 5.
Secara akumulatif, tarif Jalan Tol Seksi I dan II ada yang naik dan turun. Misalnya pada kendaraan golongan 3 di gerbang tol Kaluku Bodoam tarif turun dari Rp6 ribu menjadi Rp5.500. Begitu juga di gerbang Cambayya dan Ramp Tallo Timur, tarif kendaraan golongan 3 turun dengan nilai seperti di atas.
"Memang secara akumulatif ada yang naik dan turun, akibat penyederhanaan tarif," Anwar menerangkan.
3. Tarif Jalan Tol Seksi IV lebih dulu disesuaikan
Pemerintah sebelumnya juga telah menerapkan penyesuaian tarif untuk Jalan Tol Makassar Seksi IV. Tarif baru berlaku mulai tanggal 22 November 2019.
Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian PUPR sudah mengumumkan rencana kenaikan tarif sejumlah ruas tol sejak jauh hari, termasuk Makassar. Kepala BPJT Danang Parikesit mengatakan, penyesuaian diajukan oleh badan usaha jalan tol. Pemerintah menetapkan nilainya berdasarkan data inflasi.
Danang mengatakan, penyesuaian tarif berdasarkan inflasi di masing-masing daerah. Selain itu tarif disesuaikan dengan daya beli masyarakat, dan standar pelayanan minimal.
“Sampai akhir cukup banyak, karena modelnya investasi penyesuaian tarif,” katanya kepada wartawan di Jakarta pada 29 Oktober 2019.
Berikut tarif baru Jalan Tol Ujung Pandang Seksi I dan II
Gerbang Cambaya
Golongan I Rp4 ribu
Golongan II dan III Rp5.500
Golongan IV dan V Rp9 ribu
Gerbang Ramp Tallo Timur
Golongan I Rp4 ribu
Golongan II dan III Rp5.500
Golongan IV dan V Rp9 ribu
Gerbang Parangloe
Golongan I Rp4 ribu
Golongan II dan III Rp5.500
Golongan IV dan V Rp9 ribu
Gerbang Ramp Parangloe
Golongan I Rp9ribu
Golongan II dan III Rp14 ribu
Golongan IV dan V Rp21.500
Gerbang Ramp Tallo Barat
Golongan I Rp3ribu
Golongan II dan III Rp4 ribu
Golongan IV dan V Rp6.500
Gerbang Kaluku Bodoa
Golongan I Rp4 ribu
Golongan II dan III Rp5.500
Golongan IV dan V Rp9 ribu
Baca Juga: Klarifikasi RS Wahidin Makassar Disebut Tangani Pasien Virus Corona