Disnakertrans: THR Lebaran Tahun Ini Tidak Boleh Dicicil

Masyarakat bisa melapor ke posko pengaduan jika ada masalah

Makassar, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Selatan mengingatkan kewajiban perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja jelang lebaran Idulfitri 1443 Hijriah.

Tahun ini perekonomian dinilai sudah membaik, sehingga THR tidak bisa dicicil. Berbeda dengan keringanan yang diberikan pada tahun lalu, yakni perusahaan yang kesulitan bisa mencicil THR bagi karyawannya. 

“Semua perusahaan harus bayar THR pada H-7 Lebaran karena berdasarkan kajian Kementerian Tenaga Kerja, ekonomi sudah pulih, tenaga kerja bisa dibayar di sekali,” kata Plt. Kepala Disnakertrans Sulawesi Selatan Andi Darmawan Bintang di Makassar, dikutip dari Antara, Rabu (20/4/2022).

Baca Juga: BKD Sulsel: ASN Boleh Cuti Tapi Jangan Bersamaan

1. Posko pengaduan dibuka

Disnakertrans: THR Lebaran Tahun Ini Tidak Boleh DicicilIlustrasi karyawan. (ANTARA FOTO)

Mulai Senin (18/04), Disnakertrans Sulsel membuka posko pengaduan pembayaran THR. Lokasinya di Kantor Disnakertrans yang berlokasi di Jalan Perintis Makassar. Sedangkan untuk di luar Makassar, bisa mengadu ke Dinas Ketenagakerjaan masing-masing daerah.

“Kalau ada yang merasa belum dibayar, atau ada semacam menemukan kiriman yang tidak bisa dibayar perusahaan, silakan laporkan,” kata Darmawan.

2. THR wajib dibayarkan minimal H-7 lebaran

Disnakertrans: THR Lebaran Tahun Ini Tidak Boleh DicicilIlustrasi rupiah (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Sebelumnya, Kementerian Tenaga Kerja juga menekankan bahwa pembayaran THR keagamaan yang harus dibayarkan perusahaan kepada pekerja tahun ini tidak boleh bertahap atau mencicil.

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran Menaker Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Di dalamnya tertulis bahwa pembayaran THR sebelum Idul Fitri tahun ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang dan harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

3. Tidak ada alasan perusahaan menunggak THR

Disnakertrans: THR Lebaran Tahun Ini Tidak Boleh DicicilIlustrasi Pemimpin Perusahaan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Sulsel, Akhryanto mengatakan, tidak ada alasan bagi perusahaan tidak membayarkan THR secara penuh. Terutama kepada pegawai dengan masa kerja di atas satu tahun. Sementara pekerja di bawah masa kerja satu tahun, besaran THR menyesuaikan lama kerja. 

"Kalau kita mengacu ke aturan, ya tidak ada alasan. Berarti sifatnya wajib dibayarkan oleh pengusaha, bagi tenaga kerja yang misalnya sudah satu tahun ke atas," ucapnya.

Akhryanto mengatakan akan ada sanksi bagi perusahaan yang membandel. Karena jika telah tertuang dalam aturan maka pembayaran THR secara penuh menjadi kewajiban bagi perusahaan.

"Kalau wajib pasti akan diberikan sanksi adminstatif," katanya.

Baca Juga: Jangan Kalap, Ini 5 Tips Manfaatkan THR biar Gak Habis Sekejap!

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya